PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2026 15:29 WIB
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
Poto: Istimewa
PB ALAMP AKSI demo Dishub Medan di Kejati Sumut.
drberita.id -Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (23/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan komponen kelistrikan (contactor) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Aksi dipimpin Koordinator Aksi Doni Kurniawan didampingi Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra.

Dalam orasinya, Doni menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," ujar Doni.

PB ALAMP AKSI dalam tuntutannya menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu dilakukan pendalaman, di antaranya terkait nilai pengadaan, proses penunjukan penyedia, spesifikasi barang, hingga dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan pengadaan pemerintah.

Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan harga pengadaan dengan harga pasar yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui proses audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Selain itu, massa meminta agar aspek administrasi dan teknis, termasuk pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), turut menjadi bagian dari proses evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dalam pernyataan sikapnya, PB ALAMP AKSI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. Meminta Kejati Sumatera Utara melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengadaan di Dishub Kota Medan.

2. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

3. Meminta dilakukan klarifikasi terhadap pejabat terkait serta penyedia yang terlibat dalam proyek.

4. Mendorong Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum.

5. Meminta DPRD Kota Medan melakukan pengawasan dan meminta penjelasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

PB ALAMP AKSI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan maupun pihak penyedia yang disebut dalam tuntutan aksi terkait substansi dugaan yang disampaikan massa.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru