Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution Ditangkap Jaksa, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Sumut
Artam - Selasa, 09 September 2025 22:42 WIB
Poto: Istimewa
Renata Nasution ditangkap Kejaksaan Negeri Belawan.
Kejaksaan Negeri Belawan menahan mantan Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution, pada Selasa 9 September 2025. Renata Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 772.711.214.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus menjelaskan dana BOS yang diduga dikorupsi Renata Nasution merupakan alokasi anggaran 2022-2023.
"Pada saat itu Renata Nasution bertanggungjawab atas pengelolaan dana BOS yang mencapai Rp 3.592.440.000," ujar Daniel.
Meskipun belum merinci detail modus operandi Renata Nasution, penyidikan menunjukan bahwa negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan korupsi tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 772.711.214," ujar Daniel.
Renata Nasution saat ini ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
Wartawan Kecewa Rapat Pansus LKPj Walikota Medan Buka Tutup, Elfanda Ananda: Akses Publik Dijauhkan
35 Persen APBD ke Medan Utara Sangat Tepat Untuk Pembangunan
Komentar