Kejatisu Belum Juga Limpahkan Berkas 4 Tersangka Pegawai BTN Medan ke Pengadilan Tipikor
Idianto: Tolong hubungi kasi penkum
Artam - Kamis, 16 Maret 2023 09:40 WIB
Poto: Istimewa
Kepala Kejatisu Idianto SH MH.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sampai saat ini belum juga melimpahkan berkas perkara empat tersangka pegawai BTN Medan ke pengadilan tipikor. Padahal status keempat tersangka telah lama ditetapkan.
Kejatisu menetapkan empat tersangka pegawai BTN Medan tersebut dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar.
Keempat tersangka pejabat Bank BTN Medan tersebut yaitu FS Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016, AF Wakil Cabang BTN bagian Komersial tahun 2012-2014, RDPA Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan AN Analis Komersial Bank BTN Cabang Medan tahun 2012-2015.
Para tersangka petinggi BTN Cabang Medan tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto yang dikonfirmasi pun belum mau menjelaskan perkembangan 4 tersangka pegawai BTN Medan tersebut. Dia menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan.
"Tolong hubungi kasi penkum," jawab Idianto singkat melalui pesan what app, Rabu 15 Maret 2023.
Sementara, Kasi Pemkum Kejatisu Yos Tarigan sampai saat ini belum juga menjawab konfirmasi kelanjutan kasus 4 tersangka pegawai BTN Medan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka pegawai BTB Medan tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Korban KDRT Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri Batalkan Status Pelaku
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Mandiling Natal Diduga Fiktif 70 Haktare
7 Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Temukan Mayat, Jaksa Minta Bukti Visum
Komentar