Kuasa Hukum KDC Minta Polri Khususnya Polda Banten Profosional Tangani Kasus DJ Vino

Redaksi - Minggu, 06 Juli 2025 14:28 WIB
Kuasa Hukum KDC Minta Polri Khususnya Polda Banten Profosional Tangani Kasus DJ Vino
Poto: Istimewa
Korban KDC dan mobil DJ Vino.
drberita.id -Kuasa Hukum korban KDC dengan tegas mendesak Polri khususnya Polda Banten untuk memproses secara objektif, profesional, dan transparan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan DJ Vino terhadap kliennya.

"Dugaan unsur kesengajaan dari pelaku sangat kuat. Pergerakan kendaraan pelaku yang terus mengikuti klien kami, lalu menabrak dari depan tepat saat korban berhenti karena kendaraannya mogok, menunjukkan adanya niat yang terstruktur dan disengaja. Ini bukan kecelakaan lalu lintas biasa, ini adalah dugaan percobaan pembunuhan," tegas Edy Syahputra SH dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Juli 2025.

Percobaan pembunuhan tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan keterangan korban kepada aparat penegak hukum, saat itu korban KDC tengah mengunjungi anak kandungnya yang tinggal bersama mantan istrinya di rumah keluarga mantan istrinya. Namun setibanya di lokasi, korban mencurigai keberadaan mobil Mitsubishi Xpander Cross hitam berplat nomor A 1069 RY yang terparkir secara mencurigakan.

Setelah mengecek situasi dan kondisi sekitar rumah, korban memutuskan untuk kembali Namun, korban merasa diikuti oleh kendaraan yang sama hingga ke arah Anyer.

Setelah berhenti di depan Hotel Pallazo Anyer karena sepeda motornya rusak mendadak, korban KDC diseruduk saat putar balik, tiba tiba terduga pelaku Vino menabrak dari arah berlawanan dengan mobil Mitsubishi Xpander Cross yang sama, hingga korban terlempar sejauh 15 meter.

"Akibat insiden tersebut, korban KDC mengalami luka serius, termasuk patah tulang bahu kanan, patah tulang besar kaki kiri, serta cedera pada pergelangan tangan kanan. Korban kemudian dilarikan ke RS Krakatau Medika oleh warga sekitar," kata Edy.

Edy juga menjelaskan pada 19 Februari 2025, teduga pelaku yang merupakan DJ di Dragon Beach Club Anyer mendatangi korban di rumah sakit dan mencoba mengajak damai secara kekeluargaan sambil membawa surat perdamaian.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi trauma dan lemah secara fisik, sempat menandatangani surat. Namun setelah mengetahui fakta dari saksi kunci bernama Erry Setiawan yang menyatakan tabrakan terjadi dari arah depan dan bukan akibat korban yang menabrak mobil pelaku, korban merasa telah dimanipulasi.

"Informasi yang disampaikan saksi kunci, Erry Setiawan semakin memperkuat bahwa pelaku secara sadar dan terencana menabrakkan mobilnya ke arah motor klien kami. Ini bukan hanya tindak pidana umum, namun telah masuk pada ranah pelanggaran serius terhadap nyawa manusia," tegas Edy.

Sebagai kuasa hukum, lanjut Edy, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana percobaan pembunahan yang sebagaimana diatur pada pasal 338 Jo 53 KUHPidana, di Polres Cilegon dan juga telah menyampaikan permohonan atensi kepada Kapolda Banten khususnya Kapolri agar kasus ditangani secara menyeluruh, tanpa intervensi dan dengan menjunjung tinggi keadilan hukum.

"Kami berharap kepolisian dapat segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap terduga Vino. Negara tidak boleh kalah dengan upaya upaya kekerasan yang dilakukan secara terencana. Keadilan harus ditegakkan," tutup Edy.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru