Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Rahmadi Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Redaksi - Senin, 14 April 2025 17:59 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Rahmadi Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Poto: Istimewa
Kuasa hukum Suhardi Umar Tarigan.
drberita.id -Pengadilan Negeri Medan kemebali menggelar sidang praperadilan Rahmadi warga Kota Tanjungbalai (Pemohon) atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba, Senin 14 April 2025.

Praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn dipimpin oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan. Hadir Deni dari Bidang Hukum Polda Sumut mewakili termohon penyidik Ditresnarkoba.

Agenda persidangan dibuka dengan pembacaan permohonan dari Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukum Suhardi Umar Tarigan.

Suhardi mengungkapkan pihaknya selaku kuasa hukum keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya Rahmadi dalam kasus dugaan narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rahmadi tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur," katanya.

Oleh sebab itu, kata Suhardi, pihaknya sangat keberatan terkait proses penangkapan kliennya Rahmadi yang dianggap tidak sesuai SOP dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Proses hukum yang dijalani kliennya kami penuh dengan kejanggalan dan bertentangan dengan azas praduga tak bersalah," ucapnya.

Selain itu, Suhardi mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM berupa penganiayaan terhadap kliennya Rahmadi oleh oknum penyidik, yang juga sempat viral di media sosial dan televisi nasional.

"Akibat peristiwa penganiayaan yang dialami klien kami pada saat penangkapan, kami telah melaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut dan akan diteruskan ke SPKT untuk tindak pidana umumnya," tegasnya.

Suhardi pun meminta agar hakim yang memeriksa permohonan praperadilan dapat memutus sesuai dengan fakta, bukti dan ahli yang akan ajukan ke persidangan.

"Kami berharap hakim membatalkan penetapan status tersangka Rahmadi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta dipulihkan kembali hak dan martabatnya," ujarnya.

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut Deni yang hadir dalam persidangan mengaku akan berkoordinasi dengan atasannya.

"Nanti akan kami tanya ke atasan dulu ya," ucapnya sambil pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru