BNNP Sumut Rilis 11 Tersangka Kasus Nakotika, Musnahkan Batang Bukti Hasil Pengungkapan
Redaksi - Rabu, 24 Juni 2026 22:36 WIB
Poto: Istimewa
BNNP Sumut perlihatkan barang bukti narkotika.
drberita.id -Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali merilis hasil pengungkapan kasus narkotika dengan menghadirkan 11 orang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom No. 1 Blok A, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (23/6/2026).
Dari total tersangka yang diperkenalkan kepada publik, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi pejabat utama BNNP Sumut. Turut hadir perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kuasa hukum para tersangka, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan komitmen BNNP Sumut dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
"Penindakan terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sumut turut menampilkan barang bukti hasil pengungkapan yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2.821,52 gram, 6.674 butir ekstasi, 50 sachet ketamine, serta 20 butir psikotropika.
Selain itu, BNNP Sumut menyampaikan bahwa salah satu tersangka berinisial MI diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Rantauprapat.
Pihak BNNP menyebut tersangka diamankan saat berada di Kota Bandung dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
BNNP Sumut juga mengungkap adanya sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan distribusi jaringan tersebut dan masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor BNNP Sumut yang disaksikan para tersangka, kuasa hukum, serta tamu undangan sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum.
BNNP Sumut menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
Ribuan Buruh Sampaikan Tuntutan: Anggota DPRD Sumut Dukung Tolak Program MBG
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
PT Universal Gloves Dalam Pertemuan Ombudsman RI di Sumut, Pelapor: Pemerintah Lambat
Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengganda POD Getar Narkoba
3000 Massa Akan Kepung Kantor Gubernur Sumut Terkait Kasus Korupsi MBG
Komentar