KUT Sumber Rezeki Gugat PT. GDLP, Bupati dan Mantan Bupati Labura

- Sabtu, 12 Februari 2022 14:09 WIB
KUT Sumber Rezeki Gugat PT. GDLP, Bupati dan Mantan Bupati Labura
Poto: Darrenz
Sidang lapangan perkara gugatan KUT Sumber Rezeki di Labura.
drberita.id | Merasa berhak atas lahan seluas 2.800 hektar, Kelompok Usaha Tani (KUT) Sumber Rezeki yang diketuai oleh Asril Nasution menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Grahadura Leidong Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sabtu 12 Februari 2022.

Dasar gugatan KUT Sumber Rezeki adalah Surat Keterangan Nomor: 593.3/141/AH/III/96 tertanggal 07 Maret 1996. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 26/Pdt.G/2021/PN Rap.
Hal ini terungkap saat majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkara menggelar sidang pemeriksaan setempat di sejumlah titik lokasi areal yang dipersengketakan dalam gugatan KUT Sumber Rezeki.
BACA JUGA:
Kakanwil Kemenagsu Resmikan Kampung Zakat Selaraz di Kabupaten Humbahas
Pantauan wartawan, majelis hakim PN Rantauprapat bersama penggugat dan para pihak tergugat, tampak mendatangi sejumlah lokasi di areal hak guna usaha (HGU) PT. Grahadura Leidong Prima.

Puluhan petugas dari Polsek Kualuh Hulu dan Koramil 01 Aek Kanopan juga terlihat berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.
Di sana, majelis hakim menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum menentukan kalah menang. Kedatangan seluruh pihak saat itu hanya untuk mengecek dan memastikan keberadaan objek dari gugatan KUT Sumber Rezeki selaku penggugat.

"Belum ada sikap apapun dari pengadilan untuk menentukan objek yang akan kita lihat. Di sini tidak menentukan kalah menang, siapa yang memiliki dan siapa yang mempunyai. Ini hanya melihat, mengetahui objek yang dimaksud, baik oleh pihak pengguggat maupun tergugat. Jadi kita hanya ingin melihat dan mengetahui objeknya saja, itu prinsipnya kita hadir di sini," papar hakim sembari mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menimbulkan kericuhan.
BACA JUGA:
Polrestabes Medan Limpahkan Tersangka Korupsi PT. Pos Indonesia ke Kejari Deliserdang
Sayangnya, hampir seluruh pihak tergugat terkesan tertutup dan enggan dikonfirmasi. Bahkan, majelis hakim PN Rantauprapat pun tidak bersedia memberitahukan identitas mereka.

Menariknya, di saat pemeriksaan setempat (sidang lapangan) ini digelar, tampak juga di sana Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhan batu Utara, Zahida Hafani Siregar, SH dan Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto.
Usut punya usut, ternyata kehadiran Zahida dan Singgih di lokasi berkaitan dengan status Bupati Hendriyanto Sitorus dan mantan Bupati Labura Kharuddinsyah alias Haji Buyung yang termasuk dalam para pihak tergugat.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru