PN Medan Gagal Eksekusi Rumah Milik Aaw Sioe Kin
Poto: Istimewa
Eksekusi rumah gagal di Jalan Kuda.
drberita.id | Juru sita Pengadilan Negeri Medan gagal mengeksekusi pengosongan rumah di Jalan Kuda Medan, karena mendapat perlawanan dari warga, Rabu 24 Agustus 2022.
Juru Sita PN Medan Darwin dan aparat kepolisian terlihat berada di lokasi objek eksekuai yang merupakan rumah milik Aaw Sioe Kin dan Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng.
Belum sempat juru sita membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah sudah mendapatkan penolakan dari warga yang bersimpati dengan termohon dan eksekusi tersebut. "Ini putusan rancu, eksekusi tanah ini cacat hukum," teriak warga.
Warga juga mengatakan, pihaknya tidak pernah digugat. "Kami tidak pernah digugat. Kenapa dieksekusi," kata warga seraya mengatakan tidak percaya lagi dengan hukum jika eksekusi dilakukan.
Aaw Sioe Kin dalam surat keberataan eksekusi tersebut mengatakan bahwa dirinya bukan (tidak pernah) sebagai pihak tergugat dalam perkara No 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tanggal 31 Januari 2001.
BACA JUGA:
Massa JPKP Demo PN Medan Terkaiy Mafia Kasus Jalan Kuda
Aaw Sioe Kin juga mengakui dirinya tidak pernah mendapat teguran (Aanmaning) dari PN Medan sebagai pemilik Rumah Jalan Kuda No. 18 D sebagai objek eksekusi, melainkan surat tertanggal 16 Agustus 2022 untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 24 Agustus 2022.
Aaw Sioe Kin memperoleh tanah seluas 191 M2, rumah No. 18 D dari Andi Chandra yang dikuasakan kepada Kok Siau Lien berdasarkan surat kuasa yang dilegalisir di Notaris dengan Nomor: 1473/Leg/IV/2021 yang bertindak untuk atas nama Andi Chandra dalam akta jual beli 323/2001 tanggal 9 Mei 2001, yang dibuat di hadapan pejabat pembuat tanah Kotamadya Medan Hustati SJ.
Aaw Sioe Kin memiliki bukti kepemilikan berupa SHM nomor 890/Kel./Pandau Hulu O terletak di Jalan Kuda Nomor 18 D seluas 191 M2.
BACA JUGA:
Lari ke Singapura, Apin Bak Kim Masuk DPO Polda Sumut
Terungkapnya permasalahan ini membuat sejumlah pihak prihatin. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP) dan Mabes DPP Komunitas Sahabat Indonesia (KSI).
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Tersangka Narkoba Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut di PN Medan
KTPHS Korban Pelangaran HAM Masa Lalu Mohon Eksekusi Pemerintah dan PT. SMART
Polda Sumut Kelurkan SP3, Amar Putusan PN Medan Proses Kembali Laporan Penyerobotan Lahan di Asahan
PN Medan Hendak Eksekusi Objek Perkara yang Masih Proses Banding
Komentar