Majelis Hakim Harus Gunakan Juga Vitimologi Untuk Putusan Perkara Novel Baswedan
drberita.id | Pakar Hukum Pidana Dr. Jaholden SH, MHum menilai tuntutan 1 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Bawesdan, sangat aneh. Ia juga prihatin jika hakim tidak mempertimbangkan kondisi korban yang cacat seumur hidup.
"Kalaulah Justa Causa sudah final oleh JPU dalam tuntutan accusation-nya dan sudah berdasarkan pengakuan masing-masing terdakwa, saya rasa tidak masuk akal tuntutan 1 tahun penjara itu," ungkap Jaholden dalam keterangan tertulis, Minggu 13 Juni 2020.
Menurut Jaholden, JPU posisinya dalam tuntutan sangatlah rigid dan memiliki dominasi litis. Artinya, sebagai pengendali perkara dengan wewenang yang sangat luas harusnya mempertimbangkan aspek perlindungan saksi korban. Perbuatan kedua terdakwa jelas telah menyebabkan korban cacat seumur hidup.
Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Seharunsya JPU bisa lebih cermat dan teliti mengembangkan perkara secara incuiri untuk membuat tuntutan. "Apabila JPU dalam perkara ini kesulitan melakukan pembuktian sampai beberapa tahun lamanya, seharusnya jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana dalam pasal 30 ayat 1 butir E UU Kejaksaan," sebutnya.
Dosen Pascasarjana Falkutas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, ini meminta majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bisa berfikir secara induktif, dengan didasari pada fakta-fakta hukum yang bersifat umum atau Rule dan Principle Law. Tidak hanya itu, majelis hakim juga harus mempertimbangkan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kita harapkan majelis hakim menggunakan teori vitimologi untuk memutuskan hukuman kedua terdakwa penyerang Penyidik KPK, dengan meneliti korban (Novel Baswedan) dari segi aspek biologis, psikologis dan sosiologis," sebut Jaholden.
Jadi, lanjut Jaholden, kalaupun jaksa menganggap kedua pelaku tidak berniat melukai wajah Novel Baswedan, melainkan badannya, ini jelas error factie dalam materieel feit. Penengakan hukum di republik ini tidak boleh hanya berlandaskan teoritis dan kognitif, tetapi harus juga melihat fakta-fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Rulan Buton di PN Jakarta Selatan
"Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sudah jelas ancaman pidananya 4 sampai 7 tahun, akan tetapi JPU menuntut hanya 1 tahun penjara, inikan namanya jaksanya aneh," cetus Jaholden yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UMSU.
Pakar Hukum Pidana ini mengingatkan, syarat atau prinsip umum untuk adanya pertanggungjawaban pidana adalah keharusan adanya kesalahan, disinilah harus ditafsirkan hukum dan logika.
"Tuntutan JPU yang sedemikian ringannya itu sudah jelas menciderai hukum negara kita, dan rasa justiabelen seseorang pun merasa dilukai," kata Jaholden. (art/drb)
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran