Minta Jokowi Mundur, Bareskrim Polri Tahan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara
drberita.id | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (RB) sebagai tersangka kasus hoaks penyebaran rekaman yang berisi surat terbuka agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Mantan anggota TNI ini dikenakan pasal berlapis termasuk tentang penghinaan terhadap penguasa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut tersangka Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," ujar Ahmad Ramadhan, dalam siaran langsung di Youtube Tribrata TV, Jumat 29 Mei 2020.
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan 2 (terkait hoaks) dan atau Pasal 15 (soal kabar tak pasti) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Pilkada Desember 2020, JPPR Sumut: Kuburan Massal Harus Sudah Disiapkan
Kemduian, ada Pasal 28 ayat 2 (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun, dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Ruslan sendiri ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton, dan POM TNI AD, pada Kamis 28 Mei 2020, di rumahnya, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sultra. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 22 Mei.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk merekam dan juga KTP. "Mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Eks Trimatra," kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: GMPB Dukung New Normal Diterapkan Diseluruh Daerah
Terpisah, Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam mengatakan Ruslan Buton bersikap kooperatif dalam penangkapannya. Kasusnya pun kini ditangani Bareskrim Polri. "Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," kata Merdisyam, dikutip dari Antara.
"Sekarang sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu," lanjutnya.
Kasus ini bermula saat pernyataan terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi dalam bentuk video yang kemudian viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Di tengah pandemi Covid-19, ia menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat. Ia menilai solusi terbaik menyelamatkan bangsa hanyalah Jokowi legawa mundur.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, ras dan agama," kata Ruslan dalam video tersebut.
Baca Juga: Kisah Lockdown TKI Asal Malaysia, Pulang Kampung Lalu Bunuh Istri
Ruslan Buton diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017. Saat kasus itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton pada 6 Juni 2018. Lalu, di akhir 2019, Ruslan Buton bebas dan telah berada di kampung halamannya dalam satu minggu terakhir.
Usai dipecat, Ruslan diketahui membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara, dan ia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. (art/drb)
Baca Juga: GTPP Covid-19 Sumut Tidak Cermat, Pemkab Batubara Bantah Ada Warganya Positif Corona
Bareskrim Tidak Mau Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Hingga di Persidangan
Bisnis Judi Online di Sumut Terancam Tutup
Polsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi III DPR
Bupati Banjarnegara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Rasis ke Luhut
KMP: Jika Polda Sumut Tak Mampu, Limpahkan Saja ke Bareskrim Mabes Polri