MK Kabulkan 30 Persen Perwakilan Perempuan Tak Dapat Bisa Gugurkan Partai Politik di Pemilu
drberita.id -Permohonan uji materi Pasal 245 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lewat putusan tersebut, MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin 25 Mei 2026.
Permohonan uji materi tersebut diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon menilai ketentuan Pasal 245 Undang Undang Pemilu selama ini tidak memiliki sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon juga menyinggung penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang secara nyata tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Pada sidang pendahuluan 15 April 2025, pemohon menyebut Pasal 245 Undang Undang Pemilu menjadi norma yang tidak efektif atau lex imperfecta karena dalam praktiknya partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan tetap diloloskan oleh KPU.
Bahkan, menurut pemohon, KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi. Mereka mencontohkan kasus di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, saat terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu laki-laki sehingga kuota perempuan otomatis tidak terpenuhi, tetapi tetap diterima sebagai peserta.
Para pemohon menilai pengujian Pasal 245 Undang Undang Pemilu penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.
Selain itu, mereka berpandangan aturan kuota 30 persen merupakan bentuk jaminan konstitusional atas prinsip persamaan dan nondiskriminasi. Namun, tanpa sanksi yang tegas, aturan tersebut dianggap tidak berjalan efektif.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir, MK menilai ketiadaan pengaturan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, hingga hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur UUD 1945.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies Kadir.
Dalam amar putusan, MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta
Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan
Kejari Medan Dapat Rp 4,5 Miliar dari Pemko Untuk Gedung Kantor