Mutasi 211 Jabatan, Ini Jaksa yang Keluar dan Masuk Kejati Sumut
DRberita | Sejumlah jaksa mendapat promosi jabatan masuk dan keluar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Promosi jabatan itu termasuk dalam 211 jabatan yang dimutasi.
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin merotasi 211 pejabat eselon II dan III di seluruh Indonesia. Rotasi dilakukan di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Senin 4 Mei 2020.
Baca Juga: Wakajati Sumut Mutasi Sebagai Kajati Yogyakarta
Berikut jaksa yang masuk dan keluar Kajati Sumut;
Nasril SH, MH dari Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menjadi Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
M. Sunarto SH, MH dari Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga: Amir Yanto: Setelah saya cek ditangani Kejari Paluta
Eddy Suharman SH, MH dari Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu di Putusabau.
Raden Sudaryanto SH, MH dari Kepala Seksi Penyegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum pada Subdirektorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan AGung Republik Indonesia, menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Edyward Kaban SH, MH dari Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: HIMMAH Sumut Ingatkan Dirut BUMN Segera Copot Dirut PTPN2
Rotasi ini dilakukan melalui dua Surat Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia. Pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020, Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat 37 pejabat Eselon II.
Sedangkan pemberhentian dan pengangkatan 174 pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020. (art/drb)
Jaksa Agung Turun ke Sumut Monitor Kasus Korupsi
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang