Nasib Buruh Perkebunan Sawit Sumut dalam Masalah Besar
Para buruh sawit tak mendapatkan perlindungan hukum khususnya di Sumatera Utara. Apalagi pekerjaan para buruh perempuan lebih banyak dari pada buruh laki-laki.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP SERBUNDO) Herwin Nasution, SH yang membeberkan perihal itu. Herwin menyebutkan perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang konsen melindungi hak-hak dari buruh sawit.
"Pihak manajemen melakukan kebijakan sendiri terhadap aturan main dalam ruang kerja. Tentunya secara sepihak dari pengusaha yang menguntungkan diri sendiri. Harusnya aturan juga mendapat keuntungan kepada buruh juga," ucap Masdon, nama panggilannya dalam seminar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Buruh Perusahaan Sawit, di Grand Kanaya Hotel, Jalan Darussalam Kota Medan, Senin (22/7/2024) siang.
Menurutnya, kerja buruh perempuan perkebunan sawit dibidang memupuk dan menyemprot sawit itu sangat berisiko berisiko tinggi, ada juga yang terpapar bahan kimia akibat aktivitasnya.
"Ini perlu perlindungan juga. Lalu mereka yang terpapar bahan kimia itu bagaimana metigasinya? Ketika mereka di rumah, mereka berbaur dengan keluarga, tentu mereka terpapar juga," kata Herwin.
Herwin juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumut dalam seminar ini, Padahal yang dibahas keberlanjutan hidup buruh pekerja sawit kedepan, yang semestinya dilindungi oleh Peraturan Daerah.
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga
Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli