Notaris "Tantang" Panggilan Polda Sumut Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Lahan
Foto: Istimewa
Kantor Notaris
drberita.id | Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli lahan dengan terlapor Hernanto Tedja (HT).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya, M. Insan selaku pelapor, L. Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan, dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No. 30, Medan Labuhan.
"Masih lidik, riksa pelapor," tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa 25 Mei 2021.
Menurut saksi, Safril diperiksa dan ditanya penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tentang jual beli lahan dari Hermanto Tedja kepada korban lainnya.
"Saya bilang saya tidak tahu proses jual beli lahan yang dilakukan Hermanto Tedja dengan pembeli lainnya. Memang kami sesama saling tidak mengetahui prosesnya satu sama yang lainnya," ujar Safril di depan gedung Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa 25 Mei 2021.
Sementara, notaris akta jual beli lahan Hermanto Tedja, Abidin S. Panggabean, SH ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan penipuan tersebut menyatakan, sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
Abidin yang mengaku sudah puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum.
"Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap dihukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya," tandas Abidin.
Sebelumnya, M. Insan (52) warga Kompleks BTN, Blok C No. 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar, Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat 9 April 2021.
Dia merasa telah ditipu Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada Rabu 7 April 2021. Laporan itu sesuai Nomor : LP/B/674/IV/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 09 April 2021.
"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah," kata M. Insan kepada wartawan di Medan, Kamis 15 April 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
Komentar