PASU Komitmen Dampingi Kaum Marginal Tanpa Bayaran di Polrestabes Medan
Poto: Istimewa
PB PASU di Polrestabes Medan.
drberita.id | Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mendampingi saksi korban dalam pemeriksaan lanjutan atas panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis 21 Juli 2022.
Kedatangan Rabayani, Kepling Lingkungan 2, Pasar 4, Tanjung Gusta didampingi sejumlah advokat dari PB PASU terkait pemberian keterangan dalam kedudukannya atas perkara yang tengah dihadapi Tiara Salsabila anak dari Irawani (Pelapor) selaku korban atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP yang diduga dilakukan terlapor Rina alias Gerandong.
Tim advokasi hukum korban dan saksi korban tersebut terdiri dari sejumlah Pengurus PASU dan LBH PASU dikoordinir oleh Amiruddin Pinem SH.
Koordinator Tim Hukum Amiruddin Pinem SH bersama sejumlah pengurus PB PASU di antaranya Betty FW Meliala SH, Tuseno SH, Zulkifli Lubis SH, Chairul Anwar Lubis SH, Ismail SH dan Debreri Irfansyah Sembiring SH yang hadir mendampingi saksi korban setelah pemerikasaan.
Amiruddin Pinem mengatakan PB PASU akan terus mendampingi korban dan saksi korban sampai terlapor Rina alias Gerandong ditahan dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:
PB PASU Desak Penegak Hukum Ungkap Kabar Dugaan Suap di PDAM Tirtanadi
"Kita akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan advokasi secara maksimal, baik terhadap korban maupun saksi korban hingga pelaku ditahan dan diberi sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, itu komitmen kita," tegas Pinem dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Juli 2022.
Menurut Pinem, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebab itu kita minta penyidik kepolisian agar serius menangani kasus ini dan segera menangkap dan menahan pelaku agar menjadi efek jera (shock teraphy). Jadi kedepan gak seenak udelnya melakukan perbuatan semena-mena terhadap orang. Apalagi negara kita ini kan negara hukum, jadi setiap orang harus taat kepada hukum dan tak boleh melanggar. Siapa melanggar hukum maka siap-siap menerima sanksi hukum," jelas Pinem.
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketua Umum PB PASU menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengangawalan perkara tersebut.
"Ya, benar. Kita dari PB PASU saat ini sedang fokus mengawal kasus yang sedang berjalan, salah satunya yang kita tangni ini adalah kasus Ibu Irawati sebgai korban perbuatan tidak menyenangkan yang tengah bergulir di Polrestabes Medan. Selain itu, kita juga sedang serius mengawal kasus penelantaran anak dan istri di Kejakasaan Negeri Medan dan Kasus Gugatan Pos Ambai Kopi di Pengadilan Negeri Medan," ujar Epza.
BACA JUGA:
PB PASU Kecewa Pemilik Pos Ambai Coffee Tak Hadir di Persidangan
Mantan Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu juga berkomitmen tetap memperjuangkan tegaknya keadilan bagi kaum marginal tanpa bayaran.
"Kita dari PASU punya komitmen yang tinggi dalam memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan (law inforcement), khususnya bagi kaum marginal atau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan atau advis hukum," serunya.
"Jadi perlu saya tegaskan bahwa peran dan fungsi PASU di situ, semangat juang kita bersama adalah membela wong cilik. Kita gak mau hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita ingin semua orang mendapatkan hak yang sama terhadap akses hukum, tanpa keculi, tanpa membedakan status sosial dan RAS. Pendeknya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan," pungkas Epza.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
Pilih Jalur Damai dan Cabut Laporan, Abd Halim Desak Copot Kapolrestabes Medan
Dugaan Penipuan KPR, GASAK Laporkan PT. SKS ke Polrestabes Medan
Sudah Minta Maaf Kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan
Komentar