PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan

- Selasa, 06 Desember 2022 09:48 WIB
PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan
Poto: Istimewa
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH.
drberita.id | Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH mendukung orang tua murid SMP Negeri di Jalan Tuntungan membuat laporan ke Polrestabes Medan, atas dugaan pelecehan guru olahraga cabul berinisial LS.

"Saya pikir wajar lah ya, artinya wajar saja kalau sejumlah orang tua atau wali murid nembuat laporan ke Polrestabes Medan. Itu tentu dilakukan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, makanya saya bilang wajar," ujar Eka Putra Zakran dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Desember 2022.

"Setiap orang tua tentu tidak terima anaknya dilecehkan atau dicabuli, apapun alasannya, lebih lebih pelakunya seroang guru," sambungnya.
Menurut Eka, seorang guru seharusnya menjadi panutan bagi murid. Perbuatan LS telah merusak nilai ketauladanan.
"Saya sudah mendengar informasinya, ada lima orang tua murid yang datang membuat laporan ke Polrestabes Medan, laporannya diterima dengan nomor: LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Wajar karena orang tua murid marah tubuh anaknya diraba-raba oknum guru di SMP Negeri itu. Kabarnya pun perbuatan cabul itu sudah berulang kali dilakukan pelaku, dan korbannya masih ada yang lain," katanya.
BACA JUGA:
Besok, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Anak Anggota DPRD Labura
Masih Eka, kasus pelecehan seksual sebenarnya bukan delik aduan tetapi delik umum yang artinya tak perlu menunggu adanya laporan dari korban, polisi langsung bisa melakukan tindakan.

"Kalau kita perhatikan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), menyatakan bahwa setiap orang yang nelakukan perbuatan sesksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan majsud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan sesksual fisik," terangnya.
Jika unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 6 tersebut di atas terpenuhi, maka pelaku pelecehan seksual dapat dipidana maksinal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal 50 juta," tandas Eka.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru