Riki Agasi Kecewa Polrestabes Medan Batal Gelar Perkara Dirinya Ditangkap Laporan Palsu
PN Medan Putuskan Riki Agasi Tidak Bersalah
Redaksi - Minggu, 08 Desember 2024 16:38 WIB
Riki Agasi bersama tim hukum di Polrestabes Medan.
drberita.id -Riki Agasi sangat kecewa ketika tiba di Polrestabes Medan pada Kamis 5 Desember 2024. Gelar perkara kasusnya batal dilakukan, meski sebelumnya dijanjikan sudah selesai.
Datuk Nikmat Gea SH, kuasa hukum Riki Agasi mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. ini. Sebab putusan PN Medan atas prapid Riki Agasi ke Polsek Medan Area, menyatakan Riki Agasi tidak bersalah.
Maka dengan hal itu cukup bagi Polrestabes Medan membuka lagi kasus laporan Rizki Agasi.
"Dengan adanya keputusatas PN Medan bahwa Rizki tidak bersalam maka dirampasnya sepeda motornya dan pemukulan yang dilakukan M. Ali Purba yang sempat SP3, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti polisi," ujarnya.
Datuk mengatakan pihak kliennya sudah mendengar langsung dari penyidik, tetapi tidak ada kejelasan kapan kasus iru akan dituntaskan. Padahal, bukti yang menunjukan Rizki Agasi tidak bersalah, sudah jelas.
"Ada apa dengan M. Ali Purba sehingga kasus ini tidak diselesaikan," ujar Datuk.
Kasus ini berawal dari tuduhan Riki Agasi yang menurutnya merupakan fitnah. Riki sempat dipenjara akibat laporan M. Ali Purba, yang diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik dan merampas kendaraan miliknya selama 10 bulan. Meski PN Medan telah menyatakan Riki tidak bersalah, M. Ali Purba belum ditangkap hingga saat ini.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Gandeng IMO, Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai
Sepanjang 2023, Polrestabes Medan Tangani Kasus 1.233 Restorative Justice
Sepekan 56 Kasus Narkoba Diungkap Polrestabes Medan
Polrestabes dan Kodim Medan Tak Hadir RDP Pakaian Bekas Impor
3 dari 6 Pelaku Pembunuh Sihombing di Mandala By Pass Ditangkap
Jefri Ananta Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut
Komentar