Pelaku Ditangkap Mau Jual Hasil Curian ke Polisi
Foto: Istimewa
MP pencuri ban, pompa air dan sepatu.
drberita.id | Satu dari dua pelaku pencuri ban mobil dan pompa air ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Senin 24 Agustus 2020.
"Anggota nyamar sebagai pembeli, pelakunya sudah ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
Budiman mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan korban NAF (42) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal pada Sabtu 22 Agustus 2020, yang mengalami kerugian Rp 13 juta, atas kehilang ban mobil, pompa air dan sepatu.
"Pelaku menawarkan sejumlah ban ke anggota. Setelah harga disepakati, pelaku MP (29), warga Jalan Binjai, mengajak petugas yang menyamar melihat ban yang mau dijualnya, saat berada di rumah pelaku, langsung ditangkap beserta barang bukti," jelas Budiman.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bersama JON (DPO) mengambil ban mobil dari rumah korban. MP juga mengatakan JON memberikan 5 ban sebagai pembagian kepadanya.
"Sebelum sempat ban terjual, pelaku sudah ditangkap. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku JON kami himbau untuk menyerahkan diri," tandas Budiman.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Wong Chun Sen Desak Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Erwin Dani Sinaga
Saling Lapor di Polsek Sunggal, Jhon: Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah
Polsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi III DPR
Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Perusak Kafe Brader
Disiksa Hingga Memar, Korban Salah Tangkap Polsek Sunggal Lapor ke Polda Sumut
2 Maling Kafe di Masa PPKM Medan Ditangkap
Komentar