Perampok yang Bacok Ayah dan Anak di Medan Sudah Ditangkap
drberita.id | Perampok sadis yang membacok ayah dan anak Hasim (82) dan Lukman (50) hingga bersimbah darah di Medan, Sumatera Utara, ditangkap. Pelaku kakinya ditembak karena melawan petugas saat diamankan.
"Petugas menangkap pelaku bernama Reza Wijaya (30), warga Kelurahan Komat I, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Sabtu 27 Juni 2020.
Perampokan tersebut terjadi pada Jumat 26 Juni sekira pukul 05.15 WIB di rumah Hasim di Jalan Sabaruddin simpang Jalan Berlian, Kecamatan Medan Area. Polisi yang mendapat laporan dari kepala lingkungan lalu mengecek ke lokasi dan mendapati korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Korban dibawa ke rumah sakit umum Methodist, Jalan thamrin.
Baca Juga:
Dua Hari Polisi Berjaga di Kantor PDAM Tirtanadi, Ada Apa?
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengecekan beberapa kamera CCTV yang ada di dekat lokasi kejadian. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Reza. pelaku mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah korban melalui atap seng. Karena panik kepergok oleh korban Lukman (50), pelaku lalu membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali memakai pisau hingga terjatuh," ujar Faidir.
Pelaku kemudian kabur membawa handphone milik korban sebanyak tiga buah dan menjualnya seharga Rp 900 ribu.
[br]
"Pelaku menjual HP yang dicurinya kepada Zulkifli dengan perjanjian tiga buah HP Rp 900 ribu. Namun Zulkifli baru memberi uang kepada pelaku Reza Wijaya Rp 50 ribu. Kemudian pelaku menggunakan uang Rp 50 ribu tersebut untuk membeli sabu," kata Faidir.
Petugas lalu membawa pelaku guna pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat itu pelaku Reza berusaha melawan untuk kabur. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan hingga terpaksa petugas menembak kedua kakinya.
"Petugas menembak kedua kaki pelaku karena melawan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Petugas membawanya ke RS Bhayangkara dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek," kata Faidir.
Baca Juga:
Meski Terdata di Kemensos, Wanita Tua di Asahan Ini Tak Dapat Bantuan Covid-19
Selain pelaku Reza Wijaya, petugas juga mengamankan dua orang penadahnya, yakni Zulkifli dan Rahmat Hidayat. Reza dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara penadahnya disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Untuk saat ini kedua korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam keadaan tidak sadarkan diri (kritis)," kata Faidir. (art/drb)
Menang Prapid, Korban Laporan Palsu Polsek Medan Area Minta Kapolri Evaluasi Anggotanya
Polsek Medan Area Diminta Tangkap Tersangka Penganiaya Elia
Siswi SMPN 23 Medan Hanyut di Sungai Denai
Warga Kecewa, Call Center PDAM Tirtanadi Tak Respon Laporan Kemalingan Meteran Air
Tabrakan, 2 Bocah Luka Ringan Korban Lain Tak Bergerak, Kejadian Simpang Swadaya