Polisi Temukan 7 Pohon Ganja di Belakang Rumah Warga Haparan Perak
Foto: Istimewa
Suheri dan pohon ganjanya.
drberita.id | Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut, diamankan polisi, Selasa 25 Mei 2021. Ia kedapatan memiliki pohon ganja yang ditanam di belakang rumah.
Ke 7 pohon ganja masing-masing 2 batang berukuran 170 cm, 3 batang berukuran 145 cm, dan 2 batang berukuran tinggi 1 meter, ditemukan oleh Iptu Rianto, Iptu Surya Prayitna, dan tim dari Polsek Medan Area.
BACA JUGA :Suami Tangkap Istri Selingkuh Jadi Tersangka
Penangkapan Suheri dan 7 batang pohon ganja tersebut berawal dari petugas Polsek Medan Area mendapatkan informasi adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupatan Deliserdang.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suheri beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Area langsung memboyong Suheri dan membawa barang bukti ke komando guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Komentar