Polisi Temukan 7 Pohon Ganja di Belakang Rumah Warga Haparan Perak

- Selasa, 25 Mei 2021 17:54 WIB
Polisi Temukan 7 Pohon Ganja di Belakang Rumah Warga Haparan Perak
Foto: Istimewa
Suheri dan pohon ganjanya.
drberita.id | Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut, diamankan polisi, Selasa 25 Mei 2021. Ia kedapatan memiliki pohon ganja yang ditanam di belakang rumah.

Ke 7 pohon ganja masing-masing 2 batang berukuran 170 cm, 3 batang berukuran 145 cm, dan 2 batang berukuran tinggi 1 meter, ditemukan oleh Iptu Rianto, Iptu Surya Prayitna, dan tim dari Polsek Medan Area.


Penangkapan Suheri dan 7 batang pohon ganja tersebut berawal dari petugas Polsek Medan Area mendapatkan informasi adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupatan Deliserdang.


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suheri beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya.

Selanjutnya, petugas Polsek Medan Area langsung memboyong Suheri dan membawa barang bukti ke komando guna proses lebih lanjut.


SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru