Plt Kadis Koperasi & UKM Sumut Laporkan P Nst ke Polrestabes Medan
Artam - Senin, 22 Februari 2021 22:31 WIB
Foto: Istimewa
Ridho Haykal
drberita.id | Merasa diri dan keluarganya terganggu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara Ridho Haykal melaporkan dua orang pemilik akun facebook dan whatsapp berinisal P Nst ke Polrestabes Medan.
Haykal didampingi kuasa hukum Armansyah A dan Ariffani kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021, menjelaskan karena alasan jabatan dia enggan menggubris perbuatan kedua pelaku hate speech atau ujaran kebencian.
Haykal menganggap perbuatan pelaku hanya ingin memeras dan membuat citra buruknya di depan publik.
Akan tetapi, setelah semakin gencar dan menyebar luas sampai ke staf dan rekan sekerja, bahkan sampai ke keluarga dan anak-anaknya, Haykal merasa semakin tidak nyaman.
"Maka saya sebagai warga negara yang taat hukum melaporkan kejadian ini dan berharap pelakunya bisa ditangkap, terutama jika ada aktor inlektual di belakangnya," jelas Haikal lewat siaran pers.
Laporan Haykal diterima dengan Nomor: LP/3090/XII/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 14 Desember 2020.
Laporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 yang terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
Pilih Jalur Damai dan Cabut Laporan, Abd Halim Desak Copot Kapolrestabes Medan
Dugaan Penipuan KPR, GASAK Laporkan PT. SKS ke Polrestabes Medan
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Komentar