PN Madina Gelar Sidang Perdana Kasus PETI, Terdakwa Tak Bantah Dakwaan
Poto: Istimewa
Sidang perdana kasua PETI di PN Madina.
drberita.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal ( PN Madina) menggelar sidang perdana kasus Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution, Kamis 2 Juli 2022.
Sidang yang digelar secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan anggota Norman Juntua, SH, Ida Hasibuan, SH, dan Jaksa Penuntun Umum (JPU), Riamor Bangun, SH.
Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak ada melakukan bantahan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Seusai JPU membacakan dakwaan hakim lalu menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis 9 Juni 2022 mendatang.
"Sidang ini kita tunda sampai pekan depan. Saya harap jaksa nantinya bisa untuk menghadirkan para saksi dalam kasus ini," tegas majelis hakim.
BACA JUGA:
Ayah dan 2 Anak Dilaporkan ke Polres Taput, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap
Diketahui, AAN adalah terdakwa kasus PETI yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2020 lalu, dalam berkas perkara Nomor: BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus.
Ketika itu, penyidik menetapkan terdakwa AAN dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Pasca tertangkapnya kembali, dalam dakwaan ini Pasal 158 itu berubah menjadi Pasal 161.
Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun, SH yang menjadi JPU dalam sidang PETI dengan terdakwa AAN usai sidang ketika dikonfirmasi terkait adanya perubahan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa menjawab, silahkan konfirmasi ke Kejatisu.
Sebab lanjutnya, JPU pada dasarnya hanya menerima tahap II. Atas dasar tahap II itulah mengajukan dakwaan ke persidangan hari ini.
Terkait bagaimana perkembangan selanjutnya, saat adanya keterangan dari saksi saksi nanti, maka akan dilakukan pendalaman lagi dengan mensinkronkan antara keterangan saksi, barang bukti, dan pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
BACA JUGA:
Dugaan Suap Ciputra ke DPRD Deliserdang Rp 10 Miliar Menguap ke Publik
"Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan, tapi nanti berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kita lihat apa yang muncul, karena ini kan ada yang I dan II," ungkap Mantan Kasi Pidsus Padang Lawas Utara (Paluta) tersebut.
Dalam kasus PETI dengan terdakwa AAN warga Desa Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, saat Penyidik Ditreskrimsus Poldasu melakukan tahap II ke Kejatisu hanya menyerahkan 4 lembar karpet dan 1 unit excavator yang tidak dapat diserahkan unitnya dengan catatan telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai barang bukti.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ronald Siahaan: JPU Gagal Buktikan Dakwaan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Duplik Terdakwa Ilyas Sitorus: Tuduhan JPU Terbantahkan, Kerugian Negara Tidak Logis
Kasus Tambang Ilegal di Pasbar, SPPRB Sumut Akan Lapor ke Kapolri
Sidang Jurnalis di Madina: Saksi Akui Disuruh Ketua Pemuda Pancasila
AAN Sebut Erikson dan Sekjen MPC PP Madina
Terdakwa AAN Jadi Saksi Sidang Pengeroyokan Jurnalis di PN Madina, Tak Terima Diberitakan
Komentar