Polda Sumut Minta Keterangan Warga Tangerang Terkait Penyerobotan Lahan di Medan
Foto: Istimewa
Kuswandy dan kuasa hukum Jhon Feryanto
drberita.id-Banten | Korban penyerobotan lahan, Kuswandy (44), warga Cluster Monaco Village Blok Monaco, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, mendatangi Polda Sumut, Jumat 30 April 2021.
Kedatangan Kuswandy didampingi kuasa hukumnya Jhon Feryanto untuk memberikan keterangan atas laporan yang dibuatnya dengan Nomor: LP/B/711/VI/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 19 April 2021.
"Kami datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atau saksi korban tentang legalitas Akta Jual Beli (AJB) dan kepemilikan sertifikat," ujar Jhon Feryanto.
Menurut dia, korban memberikan keterangan kepada penyidik Subdit III Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut seputar adanya akta jual beli lahan miliknya yang telah diserobot dan kepemilikan sertifikat.
Dia menyebut, selain korban, pada hari yang sama juga diambil keterangan saksi lainnya, HL.
"Yang saya ketahui, hari ini ada juga pemeriksaan saksi HL. Dia mengetahui adanya jual beli lahan tersebut," sebut Jhon Feryanto.
Sebelumnya, Kuswandy (44), warga Cluster Monaco Village Blok Monaco, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/711/VI/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 19 April 2021.
Dia melaporkan MTN Cs, warga Medan karena diduga telah menyerobot lahannya sekira luasnya 2.400 m2 di Jalan Perbatasan/Suka Murni, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
BACA JUGA :Nuzulul Quran 1442 H, AHY: Mari Jadikan Nilai-nilai Dalam Al-Quran Sebagai Rujukan Kehidupan
"Saya datang ke Polda Sumut untuk melaporkan M. Taufik Nasution Cs, karena diduga telah menyerobot lahan saya," kata Kuswandy usai membuat laporan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin 19 April 2021.
Menurut dia, penyerobotan itu bermula dari adanya perjanjian kerjasama bangun bagi di atas lahan miliknya dengan M. Taufik Nasution pada 2017 lalu.
Lahan itu ada sebanyak tiga bidang, dengan masing-masing luasnya adalah kurang lebih 800 m2, sehingga total keseluruhan sekira 2.400 m2.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Komentar