Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 17:05 WIB
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Poto: Istimewa
PT Universal Gloves.
drberita.id -Polda Sumut menyimpulkan PT Universal Gloves tidak ada melanggar tindakan pidana dalam perkara lingkungan yang dilaporkan warga sekitar lokasi perusahaan. Kesimpulan itu telah diterima warga melalui kuasa hukumnya Riki Irawan SH MH.

Kesimpulan dari Polda Sumut tersebut diterima Riki Irawan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Kuasa hukum warga sebagai pelapor, Riki Irawan SH MH mengatakan kesimpulan Polda Sumut yang menyatakan PT Universal Gloves tidak melanggar tindak pidana lingkungan tersebut sangat diluar logika hukum.

"Penyidiknya ini aneh. Saya menduga koordinasi yang melawan hukum antara PT Universal Gloves, Dirkrimsus dan Polsek Patumbak yang menangani laporan warga dan kawan kawan wartawan dalam perkara ini, hingga bisa seperti ini di kesimpulannya," ujar Riki kepada wartawan di Jalan Pertahanan, Patumbak, Rabu 6 Mei 2026.

Riki mengatakan perkara ini bisa dilihat dari proses yang dialami warga dan wartawan.

"Warga ditetapkan tersangka, wartawan dikonfrontir dengan para terlapor tanpa hasil yang jelas dan dalam konftontir video penganiayaan wartawan dan perintangan meliput yang diajukan ke penyidik Polsek Patumbak tidak dilampirkan di berkas. Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut terkaita pelanggaran disiplin penyidik Polsek Patumbak yang tidak profrsional juga dipetiskan, dengan menyatakan penyidik yang tangani laporan penganiayaan wartawan tidak melanggar kode etik," beber Riki.

Padahal lanjut Riki, penanganan laporan tersebut terkesan lambat dan dilemahkan tanpa penyidik Polsek Patumbak mau menyerahkan SP2HP kepada kuasa hukum wartawan.

Setalah itu Polda Sumut menerbitkan SP2HP yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan pencemaran lingkungan. Sidang kode etik di Propam Polda Sumut terkait Kapolsek Patumbak pun tidak pernah disidangkan. Koordinasi yang melawan hukum PT Universal Gloves dengan Polda Sumut dan Polsek Patumbak.

"Ini proses yang gak benar. Kalau diam kena gulung lah semua warga dan kawan kawan wartawan lewat kriminalisasi. Kalau melawan mereka baru akan berfikir untuk membicarakannya dengan warga," beber Riki.

Menurut Riki, polisi dalam melakukan penyidikan perkara pencemaran lingkungan juga terlihat ada rasa takutnya. SP2HP dari penyidik Krimsus Polda Sumut dikirim ke kuasa hukum dengan harapan tidak ada lagi perlawanan.

"Ini surat diantar ke saya langsung dengan wajah cemas, bahwa saya akan melawan ini lewat proses hukum," serunya.

Secara hukum, kata Riki, dalam undang undang lingkungan hidup. Sanksi administrasi tidak menghentikan proses pidana.

"Jadi dihukum pun PT Universal Gloves secara administrasi karena tidak punya izin buat gudang cangkang sawit dan pengolahan lingkungan hidup, tidak menghentikan hukum pidananya. Itu jelas diatur dalam penjelasan poin 6 dan 9 undang undang lingkungan hidup no 32," tegasnya.

Riki juga mengataka fakta surat yang diterbitkan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut jelas tertulias ada pelanggaran hukum pada gudang cangkang PT Universal Gloves, karena tidak memiliki izin hingga berujung pada penyegelan gudang PT Universal Gloves oleh Komisi 12 DPR RI.

Rencananya warga melalui kuasa hukum akan melakukan praperadilan ke pengadilan atas dasar SP2HP Polda Sumut tersebut.

"Rencana kami sebagai PH warga dan kawan kawan wartawan akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait proses ini dengan memprapidkan Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak," tutup Riki Irawan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru