Polda Sumut Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tipu Korban Capai Miliaran Rupiah

- Rabu, 15 Juni 2022 02:24 WIB
Polda Sumut Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tipu Korban Capai Miliaran Rupiah
Poto: Istimewa
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
drberita.id | Sebanyak 10 orang menjadi korban penipuan seorang mantan pegawai PDAM Tirtanadi Sumut. Pelaku mengaku bisa memasukan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.

Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap pelaku RD dengan keuntungan yang didapat hasil kejahatannya mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi, itu ditangkap atas laporan korban RH, dengan laporan bernomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kombes Tatan memaparkan, modus pelaku yang merupakan seorang perempuan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, itu dengan membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu memasukkan korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Jadi, modus pelaku membujuk korban bisa menjadikannya pegawai PDAM dengan syarat korban menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ungkap Kombes Tatan, Selasa 14 Juni 2022.

Dikatakan Tatan, jumlah para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
BACA JUGA:
KPK Terbitkan Nomor Agenda Perkara Dugaan Kredit Fiktif PT. Bintang Cosmos dan Bank Mandiri Medan
"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih," ujarnya.

Tatan menambahkan, para korban mengalami kerugian uang dengan jumlah bervariasi. Di antaranya, korban RH mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH Rp 162 juta, AES Rp 150 juta, AMS Rp 150 juta, NT Rp 150 juta, RAMHP Rp 150 juta, EF Rp 65 juta dan SS Rp 200 juta.

"Jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban adalah sebesar Rp 1.101.000.000," jelasnya.

Bahkan, lanjut Tatan, pelaku juga mengaku telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu meminta uang Rp 150.000.000 dari korban LI dan belum dikembalikan.
Pelaku juga meminta uang sebesar Rp 75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. "Total kerugian dari 10 korban Rp 1.326.000.000," paparnya.
BACA JUGA:
Dugaan Suap Ciputra ke DPRD Deliserdang Rp 10 Miliar Menguap ke Publik
Uang hasil dari kejahatan pelaku dipakai untuk keperluan pribadi atau biaya hidup, dan sebagian dipergunakan untuk membayar utangnya. Hingga kini, Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada pelaku lain," kata Tatan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru