Polisi Amankan Preman Kampung Yang Viral di Labuhan Deli
drberita.id | Polisi telah mengamankan preman kampung yang viral videonya menganiaya pekerja pemasangan plang reklame ruko di Jalan Veteran Pasar 6 Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumut.
Kapolsek MedanLabuhan Kompol Edi Safari dikonfirmasi wartawan membenarkan ada sejumlah orang yang telah diamankan.
Baca Juga :Kasihan, 16 Bulan Nakes RSUD di Sumut Belum Terima Insentif Covid-19
"Sudah diamankan yang diduga pelakunya," ungkapnya, Minggu 1 Agustus 2021.
Namun, Edi masih belum membeberkan identitas dan total pelaku yang diamankan, karena masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan gerombolan preman kampunh itu atas dasar lapora salah seorang pekerja korban pengeroyokan ke PolsekMedanLabuhan.
Baca Juga :China Akan Bangun Pangkalan Militer di Indonesia, Ini Kata Anggota DPR RI
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah orang yang diduga pelakunya pun diamankan.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan gerombolan preman kampung menganiaya pekerja pemasangan plang reklame ruko di Jalan Veteran Pasar 6 Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga :Polda Sumut Lengkapi Perkara Dua "Anak Durhaka" Palsukan Tandatangan Ibunya
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 31 Juli 20217, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku lebih dari 2 orang, datang menghampiri korban yang sedang memasang plang di depan rukonya, dan meminta sejumlah uang.
Karena permintaannya tidak dituruti, gerombolan preman kampung itu pun langsung mencopot plang reklame dengan beringas dan menghajar mengeroyok pekerja ruko hingga babak belur.
Caroline Cicilia Nababan, Anak Polisi Labuhanbatu Peraih Medali Emas ASMC 2026 Malaysia
Wong Chun Sen Bawa Aspirasi Mayarakat Medan ke BAN DPR RI
Kapolda dan Kajati Sumut Bertemu Bahasa Sinergi Penegakan Hukum
Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina Ambil Langkah Cepat Atasi Persoalan
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh