Polisi Jerat Undang Undang Darurat Senjata Api ke Pria Deliserdang
Periksa 6 Saksi
Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 21:36 WIB
Poto: Istimewa
Tersangka Ruslan.
drberita.id -Pelaku pelepas tembakan berulang kali ke udara di Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menjerat tersangka Ruslan dengan undang undang darurat.
"Statusnya tersangka dikenakan undang undang darurat. Akibat tersangka Ruslan menggunakan senjata api di luar aturan yang berlaku," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.
Fathir mengakui tersangka Ruslan ada menunjukan izin kepemilikan senjata api, namun masih didalami. Sejak kapan tersangka menggunakan senjata api.
"Polisi telah memeriksa 6 saksi untuk mengusut perkara ini. Proses penyelidikan belum mengarah ke izin usaha tersangka Ruslan tidak ada. Kami masih fokus senjata apinya," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, peristiwa tembakan berulang kali terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023.
Saat itu ada sekira 30 orang dari organisasi serikat pekerja menyetop aktivitas pengangkutan material, dan masuk ke ruangan kerja tersangka Ruslan di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejari Labusel Terima Limpahan Perkara Korupsi BOS Pendidikan Dengan 1 Tersangka dari Kepolisian
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Hasil Autopsi Jasad Cewek Asal NTT Sudah Keluar, Tapi Polisi Belum Mau Menjelaskan
Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng
Aksi Mahasiswa GMNI Dikawal Puluhan Polisi: Lalulintas Macet Depan Kantor Walikota dan DPRD Medan
Mengenang Jenderal Polisi Raziman Tarigan: Sosok Humanis yang Tak Terlupakan
Komentar