Polisi Narkoba di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta
drberita.id | Nandi Sukaryadi (42), oknum polisi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam persidangan di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa 23 Juni 2020.
Terdakwa merupakan warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan." ucap JPU di hadapan majelis hakim Dominggus Silaban, Selasa 23 Juni 2020.
Baca Juga: Bappenas Siapkan Anggaran 49,6% Untuk Perencanaan Pembangunan Nasional
Hal yang memberatkan terdakwa karena seorang anggota polisi yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata JPU.
Setelah dibacakan tuntutan, Nandi Sukaryadi pun menanggapinya dengan menyatakan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim. "Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.
[br]
Namun sesaat ia meminta hakim meringankan, hakim langsung menimpa ucapannya dengan mengatakan "Kalau ga berubah, ku hukum mati ini ya," ujar Dominggus Siahaan. Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore. Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Selesai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan wanita tersebut. Sesaat terdakwa jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan oleh beberapa orang polisi berpakaian preman. Namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.
Baca Juga: Bank Himbara Dapat Rp 30 Triliun Dilarang Beli Surat Berharga dan Transaksi Valas
Salah seorang polisi memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dari terdakwa ditemukan satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui narkoba jenis sabu. (art/drb)
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Tanah 14 Hektare Sebelah Asrama Widuri Medan Milik Arun Sipayung
Kasus Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 Miliar Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan
Replik Ketua KAMI Medan: Alat Bukti Termohon Setelah Tersangka
Prapid KAMI Medan: Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor