Polisi Ungkap Modus Rampok Potong Jari Pedagang Cabai di Medan

Artam - Sabtu, 16 Mei 2020 00:02 WIB
Polisi Ungkap Modus Rampok Potong Jari Pedagang Cabai di Medan
drberita/istimewa
Erdina Boru Sihombing.

drberita.id | Polda Sumut akhinya berhasil mengungkap modus potong jari pedagang cabai yang ngakunya dirampok di Jalan AR. Hakim, Kota Medan, Jumat 1 Mei 2020, kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus perampokan potong jari pedagang cabai Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR. Hakim, Gang Rahayu II, No. 4 Medan, ternyata rekayasa korban agar terbebas membayar hutang.

"Hasil penyelidikan sementara, diketahui perampokan yang dialami korban hanyalah rekayasa korban sendiri, karena dia tidak membayar hutang-hutangnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Baca Juga: DDW & PT. HFP Salurkan Zakat Untuk 1.070 Mustahik

Modus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap korban. "Kasus ini terungkap setelah kita melakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap korban yang rela menebas jari tangannya dan membuangnya ke parit sekitar lokasi," kata Irwan Anwar.


Irwan Anwar mengimbau warga agar jangan langsung memiralkan setiap peristiwa yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga: PGK Ungkap GTPP Covid-19 Sumut Untung Miliaran Rupiah dari Pengadaan Sembako

Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang cabai menjadi korban keganasan perampok di Jalan AR. Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara. Empat jari tangan korban sampai putus ditebas perampok. Korban saat itu sempat dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Jawa, Medan, Jumat 1 Mei 2020.

Peristiwa berawal ketika korban Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR. Hakim, Gang Rahayu II, No. 4 Medan, sekira pukul. 04.00 wib, keluar dari rumah untuk berjualan di pasar tradisional MMTC, Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru