Polres Langkat Tangkap 3 Pemakai Sabu dari Lokasi Berbeda
drberita.id | Polres Langkat menangkap tiga pelaku narkoba dari lokasi yang berbeda, Rabu 17 Juni 2020. Ketiganya sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat mengatakan ketiga pelaku pedagang dan pemakai narkoba jenis sabu tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ketiganya ditangkap dari lokasi yang berbeda, penangkapannya berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata AKP Rohmat dalam keterangan pers, Jumat 19 Juni 2020.
Baca Juga: FOZ Sumut Himpun Rp 6,8 Miliar Untuk Bantu 60.419 Penerima Manfaat Terdampak Covid-19
Masing-masing pelaku yang ditangkap yaitu Basri (40) warga Gang Bakti, Dusun Vlll, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, dengan barang bukti sabu seberat 4,30 gram dan handphone warna hitam.
Edy Siswanto (40) warga Dusun IX, Desa Pakubuan, Kecamatan Tanjung Pura. Pelaku ditangkap di Dusun X Paya Katep dengan barang bukti sabu seberat 2,97 gram, handphone warna hitam, 1 bungkus rokok dan sepeda motor.
Baca Juga: Realme Perkenalkan Seri Terbaru Smartphone Flagship X3 SuperZoom
Arwin (38) warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram, 1 bungkus rokok dan handphone warna hitam.
Baca Juga: Gaduh Tuntutan 1 Tahun, IPW Nilai Untuk Tutupi Kasus Novel Tersangka di Bengkuli
"Kini ketiga pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," kata Rohmat.
(art/drb)
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar