Praktisi Hukum: Kompol DK Apa Lebih Kuat dari Irjen Ferdy Sambo?
Redaksi - Minggu, 17 Agustus 2025 14:18 WIB
Poto: Istimewa
Praktisi hukum Roni Prima.
Baik Jefri maupun Rahmadi adalah korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang. Ia bahkan membuka kemungkinan ada lebih banyak korban, namun belum berani bersuara.
"Saya yakin ada korban lain yang belum terlihat. Karena mereka tak punya keberanian atau akses untuk bicara," sebut Advokat dari Kantor Hukum Roni Prima & Patner ini.
Dalam sidang Rahmadi yang digelar Kamis, 14 Agustus 2025, muncul fakta baru. Pengacaranya mengungkapkan uang sebesar Rp. 11,2 juta milik kliennya raib dari rekening m-Banking setelah sepekan ditahan. Diduga pelaku mengakses rekening tersebut setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN ponselnya.
"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan? Fakta ini menguatkan proses penangkapan penuh kejanggalan," imbuh Roni.
Ia menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas diduga dipimpin langsung Kompol DK.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas dimana keberpihakan institusi kepada keadilan?" ujar Roni.
Roni pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo dan Kapolda Sumut Irjen Wisnu segera mengambil langkah tegas.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Penyebab Kebakaran Pabrik Sabun 2 Tahun Beropersi di KEK Sei Mangkei Belum Terungkap
Proyek Jalan di Kota Tanjungbalai Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, Minta Kadis PUPT Tety Juliany Siregar Diperiksa
Polda Riau Amankan 3 Tersangka dan 7 Kg Sabu dari Dalam Tanah Kebun Sawit
Dari Kasus Kota Tanjungbalai, PP IPA Dorong DPR Bentuk RUU Penindakan LGBTQ
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai
Komentar