Praktisi Hukum: Kompol DK Apa Lebih Kuat dari Irjen Ferdy Sambo?
Redaksi - Minggu, 17 Agustus 2025 14:18 WIB
Poto: Istimewa
Praktisi hukum Roni Prima.
drberita.id -Praktisi hukum Roni Prima mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Kompol Dedi Kurniawan (DK) terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rahnadi seorang warga Kota Tanjungbalai.
Rahmadi kini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Kasus Rahmadi bukan yang pertama mencoreng nama Kompol DK. Roni menilai perwira polisi yang kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut itu memiliki rekam jejak dugaan penyalahgunaan wewenang yang panjang.
"Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal," ujar Roni menjawab sejumla wartawan di Medan, Sabtu 16 Agustus 2025.
Nama Kompol DK sebelumnya sempat mencuat pada 2021, ketika menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.
Kala itu, Roni menjadi kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp. 200 juta dan perampasan satu unit mobil Pajero Sport oleh DK.
"Fakta fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Tapi waktu itu, fokus kami adalah mengembalikan hak hak korban, bukan menuntut pidana. Sekarang, pola serupa terulang pada kasus Rahmadi," jelas Roni.
Baik Jefri maupun Rahmadi adalah korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang. Ia bahkan membuka kemungkinan ada lebih banyak korban, namun belum berani bersuara.
"Saya yakin ada korban lain yang belum terlihat. Karena mereka tak punya keberanian atau akses untuk bicara," sebut Advokat dari Kantor Hukum Roni Prima & Patner ini.
Dalam sidang Rahmadi yang digelar Kamis, 14 Agustus 2025, muncul fakta baru. Pengacaranya mengungkapkan uang sebesar Rp. 11,2 juta milik kliennya raib dari rekening m-Banking setelah sepekan ditahan. Diduga pelaku mengakses rekening tersebut setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN ponselnya.
"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan? Fakta ini menguatkan proses penangkapan penuh kejanggalan," imbuh Roni.
Ia menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas diduga dipimpin langsung Kompol DK.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas dimana keberpihakan institusi kepada keadilan?" ujar Roni.
Roni pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo dan Kapolda Sumut Irjen Wisnu segera mengambil langkah tegas.
"Nonaktifkan Kompol DK dulu. Kalau Irjen Ferdy Sambo bisa dinonaktifkan, apa yang membuat Kompol DK seolah kebal? Atau jangan jangan memang ada yang takut pada DK?" tanyanya.
Desakan Kompol DK dicopot bukan hanya datang dari advokat. Gelombang protes masyarakat Tanjungbalai juga menguat. Pada Jumat, 25 Juli 2025, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut. Tuntutan mereka satu, yakni pecat Kompol DK.
Pemicu utama protes adalah penangkapan Rahmadi pada Maret 2025. Ia dituduh memiliki 10 gram sabu.
Namun, dalam persidangan Rahmadi membantah keras dan menyebut barang haram itu ditanam oleh petugas. Juga penganiayaan yang dialaminya diungkapkan langsung di hadapan majelis hakim.
Suhandri Umar Tarigan kuasa hukum Rahmadi menegaskan penangkapan kliennya sarat pelanggaran prosedural dan tidak sedikit yang menyebut kasus ini sebagai bentuk rekayasa.
Kompol Dedi Kurniawan (DK) pun membantah semua tudingan itu. Dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat sejumlah media, Kompol DK menyebut seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Roni Prima tetap berharap Majelis Hakim PN Tanjungbalai memutus perkara Rahmadi secara objektif dan tidak tunduk pada tekanan institusi mana pun.
"Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini," pungkas Roni.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
ASN dan Warga Kota Tanjungbalai Bisa Dapat Rumah Subsidi 677 Unit Dengan Uang Muka 1 Persen
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Komentar