Prapid Amrick Singh Ditolak, Polda Sumut Diminta Segera Tangkap
Artam - Jumat, 23 Desember 2022 20:40 WIB
Poto: Istimewa
Polda Sumut
drberita.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan (Prapid) tersangka Amrick Singh, Jumat 23 Desember 2022. Polda Sumut pun diminta segera menangkap tersangka Amrick Singh.
"Kami selaku kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting sangat bersyukur dengan adanya upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Amrick Singh, sebab di dalam persidangan sebagaimana saksi yang diajukan tersangka yaitu M. Safi'i justru mengungkap fakta jika benar klien kami adalah pemilik tanah yang sah terletak di Jalan Kapten Patimura Medan," ungkap Arianto SH, Kuasa Hukum Ahli Waris Bijaksana Ginting, seusai sidang putusan penolakan gugatan prapid.
Selain itu, kata Arianto, juga membuat terang dan jelas jika Amrick Singh telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang disangkakan kepadanya.
"Jelas jelas Amrick telah bersepakat dengan klien kami untuk membeli tanah aquo secara bertahap, akan tetapi Amrick bukan melunasinya, malah menggelapkan dasar surat tanah dimaksud, lalu kemudian mengalihkan kepada kakaknya," ungkap Arianto.
Menurut Ari, putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yaitu menolak praperadilan tersnagka Amrick Singh sudah sangat tepat.
BACA JUGA:
MARGASU Desak Poldasu Tangkap Amrick Sing Sebelum Lari ke Luar Negeri
"Kami juga meminta polisi atau penyidik untuk mendalami lebih keterlibatan pihak pihak lainnya, yang menurut hemat kami adanya dugaan persengkokolan untuk menyerobot tanah klien kami," serunya.
Polda Sumut pun diminta kepada segera menangkap atau menahan tersangka Amrick Singh, karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kami meminta kepada penyidik untuk profesional dan jangan takut terhadap tekanan tekanan di luar hukum, karena kami juga akan memantau proses ini sampai mendapatkan keadilan," tegas Arianto.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Komentar