Anggota DPRD Labuhanbatu Soroti Perda yang Sebabkan Warga Berproses Masalah Hukum

Redaksi - Minggu, 02 Agustus 2026 18:57 WIB
Anggota DPRD Labuhanbatu Soroti Perda yang Sebabkan Warga Berproses Masalah Hukum
Poto: Istimewa
Anggota DPRD Labuhanbatu Penry Patartua Nababan.
drberita.id -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapat desakan agar segera menerapakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang telah diberlakukan sejak 20 November 2024.

Anggota DPRD Labuhanbatu Penry Patartua Nababan menegaskan pemerintah kabupaten wajib melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, perusahaan, serta para pengusaha angkutan barang. Desakan itu agar pelaksanaan perda bisa berjalan dengan efektif.

"Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib diterpkan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait," kata Penry berbincang dengan wartawan, Minggu (2/7/2016).

Penry menilai hingga kini masih banyak truk tronton yang melintas dan masuk ke Kota Rantauprapat tanpa pengawasan maksimal. Kondisi tersebut bisa mengganggu pengguna jalan lain, memicu kemacetan, serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Sekretaris Fraksi PKB itupun meminta Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita segera mengambil langkah tegas terhadap Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian satuan lalulintas.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar berjalan," katanya.

Penry menyesalkan belum optimalnya implementasi perda dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke tengah masyarakat. Menurutnya, lemahnya penerapan aturan telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, yang menimbulkan gesekan hingga berujung ke aparat penegak hukum

"Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," katanya.

Selain meminta pelaksanaan sosialisasi perda, Penry juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pemasangan rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Menurutnya, apabila diperlukan, portal pembatas juga harus dipasang dititik tertentu aturan agar dipatuhi.

Apabila pemerintah menganggap perda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka sebaiknya dilakukan evaluasi hingga pembatalan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa pelaksanaan.

"Ini wajib dilaksanakan Sosper dan dianggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu batasan tonase angkutan truk dan bilah perlu dipasang portal. Atau kalau memang Perda dianggap tidak bermanfaat dan menguntungkan, ya dibatalkan saja perdanya," ketusnya.

Penry mengungkapkan, persoalan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah berulang kali disampaikan dalam rapat badan anggaran, rapat kerja maupun rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menegakan aturan tersebut.

"Masyarakat Sei Tampang sampai saat ini sedang bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu atas penegakan Perda itu," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru