Sidang Gugatan Sugianto di PN Kisaran Dinyatakan NO
Foto: Hendra Piliang
Zulkifli SH dan Sugianto.
drberita.id | Zulkifli SH, kuasa hukum tergugat Sugianto mengatakan sidang gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis 14 Januari 2021, berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika dihadiri oleh Sugianto selaku pihak tergugat didampingi kuasa hukum Zulkifli, SH, dan dari pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa subsitusi, Khairul Abdi, SH, MH. Persidangan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Antony, SH.
Menurut Zulkifli, pembacaan putusan terhadap gugatan saudara Matsuriadi dengan No. Register 13/G.S/21/PN.Kis dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard). Hal ini disebabkan hakim tunggal, Antony, SH yang memeriksa dan mengadili perkara melihat serta mengetahui bahwa sarat formal atau identitas penggugat berbeda domisili dengan tergugat.
Pengacara senior ini juga menyatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2015 terhadap perubahan Perma itu sendiri, pasal 4 ayat (3) bahwa penggugat dan tergugat harus berdomisili diwilayah hukum yang sama.
"Kita juga ketahui bersama bahwasanya saudara penggugat beralamat di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedangkan tergugat beralamat di Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan," ujar Zulkifli.
"Dari sini saja jelas kita lihat bahwa penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang berbeda, penggugat berada di wilayah hukum PN Rantauprapat sedangkan tergugat di wilayah hukum PN Kisaran," tutupnya.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Korban KDRT Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri Batalkan Status Pelaku
AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani Terkait Rekayasa Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Putusan Pengadilan Negeri Ternate Keliru Perkara Ahli Waris, Rinno Hadinata Minta KY Evaluasi Hakim
Kuasa Hukum Bandar Narkoba Tanjungbalai Sampaikan Eksepsi ke Pengadlian Negeri
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan
Komentar