Sudah P21, Tersangka Pemukulan Aktivis Anti Korupsi di Sergai Belum Ditahan
Istimewa
Korban Fachrur Razi alias Rozy Albanjari
drberita.id | Perkara pemukulan aktivis anti korupsi Fachrur Razi alias Rozy Albanjari di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara,sampai saat ini belum menemukan titik terang. Padahal perkaranya sudah P21 di Kejari Sergai.
Perkara sudah memasuk 5 bulan namun tersangka Fadly Tarigan pemukulan belum juga ditahan. Mirisnya lagi, Polres Sergai juga belum melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga :Mantan Pimpinan KCP Galang Ditahan, Bank Sumut Tegaskan Siap Bantu Proses Penegakan Hukum
Hendro Surya Dermawan SH, kuasa hukum Rozy Albanjari dari Posbakumdin Sergai meminta agar penyidik Polres Sergai segera melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU.
"Kami selaku kuasa hukum dari korban, Fachrur razi alias Rozy Albanjari, meminta kepada penyidik Polres Serdang Bedagai untuk segera menyerahkan tersangka Fadly Tarigan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, agar penegakan supremasi hukum yang berkeadilan bisa berjalan dengan bernar," ungkap Hendro Surya Dermawan, SH dalam keterang pers kepada wartawan, Jumat 23 Juli 2021.
Hendro juga menyayangkan penyidik Polres Sergai tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Fadly.
Baca Juga :Parkumpulan Sitompul se Indonesia Gugat Minta Aktifitas PT. NSHE Dihentikan
"Hingga hari ini, tersangka masih bebas berkeliaran, seolah-olah dia (tersangka) kebal hukum. Ini sangat kita sayangkan terjadi," kata Hendro.
Bulan April 2021 lalu, berkas atas nama tersangka Fadly Tarigan diketahui sudah P21 di Kejari Sergai. Artinya sudah lebih dari 3 bulan berkas perkara pemukulanpenggiat anti korupsi Fachrur Razi alias Rozy Albanjari tidak berproses.
Rozy Albanjari pun mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sergai yang tidak menyerahkan tersangka Fadly Tarigan ke JPU. "Ada apa sebenarnya ini?" katanya.
Baca Juga :Kepala MAN 1 Sergai Lari, Ombudsman Akan Panggil Kanwil Kemenag Sumut
"Bukankah setiap orang di republik ini, sama kedudukannya di mata hukum? Jangan menimbulkan hal yang multitafsir lah, saya bersama tim kuasa hukum sudah kooperatif, kenapa bgini?" seru Rozy.
Diketahui, perkara dengan pasal 351 jo 170 KUHP Pidana yang terjadi pada 4 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah cafe yang berada di pinggir jalan protokol Kota Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini sempat menyedot perhatian publik.
Korban Fachrur Razi alias Rozy Albanjari yang merupakan aktivis anti korupsi ini saat itu tengah fokus menyoroti dugaan korupsi dana desa yang terjadi di kabupaten pemekaran dari Deliserdang tersebut.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Bandar Judi Tebak Angka Hongkong di Pantai Cermin Ditangkap Polres Sergai
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 2)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
Jotaris Adukan Roncas, Jasmen, dan Junes ke Polda Sumut Terkait Laporan Palsu di Polres Sergai
Komentar