Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:15 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Perkara korupsi dana desa di Kota Padangsidimpuan, Sumut, dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, telah menjadi perhatian publik. Terdakwa mengaku telah terjebak dalam permainan penegak hukum.
Dalam nota pembelaan atau pledoi dengan perkara register nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN MDN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin mengetuk pintu hati Yang Mulia Mejelis Hakim.
Setelah melalui proses persidangan dan terakhir persidangan adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampailah terdakwa pada bagian pembelaan dirinya selaku terdakwa.
Melalui pledoi pribadinya, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin mengetuk pintu hati Yang Mulia Mejelis Hakim agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya, yang mengaku terjebak dengan permainan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa.
"Saya menyadari sebagai menusia tidak luput dari kesalahan. Namun begitu, jika ada kesalahan baik dalam diri saya atau siapapun itu, tidak boleh penegakan hukum dilakukan dengan cara yang salah," ucap Ismail Fahmi Siregar, Rabu 10 September 2025.
Dalam pledoinya, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin menyampaikan hal hal yang belum tersampaikan dalam persidangan, sebagaimana perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar pun menguraikan satu per satu;
TITIPAN UANG ADALAH RAYUAN AGAR DITUNTUT RINGAN
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Anggota Dewan Lempar Amplop Berisi Uang ke Plt. Sekda Saat Rapat Paripurna R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Komentar
Berita Terbaru
Aplikasi SPMB Sumut Masih Pakai Server Pemprovsu, LTKP: Alexander Jangan Buat Malu Bobby Nasution
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
Bicara di Kuala Lumpur, Prof. Taruna Ikrar: Sains Tidak Boleh Berhenti di Laboratorium
Sony Sanjaya Pastikan Internal BGN Tidak Ada Terlibat Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Tito Karnavian Sebut Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Sudah Kembali Normal
MK Kabulkan 30 Persen Perwakilan Perempuan Tak Dapat Bisa Gugurkan Partai Politik di Pemilu
Indonesia Siap Jadi Pemimpin Pariwisata Dunia