Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)

Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:15 WIB
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
Poto: Istimewa
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Perkara korupsi dana desa di Kota Padangsidimpuan, Sumut, dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, telah menjadi perhatian publik. Terdakwa mengaku telah terjebak dalam permainan penegak hukum.

Dalam nota pembelaan atau pledoi dengan perkara register nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN MDN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin mengetuk pintu hati Yang Mulia Mejelis Hakim.

Setelah melalui proses persidangan dan terakhir persidangan adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampailah terdakwa pada bagian pembelaan dirinya selaku terdakwa.

Melalui pledoi pribadinya, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin mengetuk pintu hati Yang Mulia Mejelis Hakim agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya, yang mengaku terjebak dengan permainan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa.

"Saya menyadari sebagai menusia tidak luput dari kesalahan. Namun begitu, jika ada kesalahan baik dalam diri saya atau siapapun itu, tidak boleh penegakan hukum dilakukan dengan cara yang salah," ucap Ismail Fahmi Siregar, Rabu 10 September 2025.

Dalam pledoinya, terdakwa Ismail Fahmi Siregar ingin menyampaikan hal hal yang belum tersampaikan dalam persidangan, sebagaimana perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.

Terdakwa Ismail Fahmi Siregar pun menguraikan satu per satu;

TITIPAN UANG ADALAH RAYUAN AGAR DITUNTUT RINGAN

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru