Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:44 WIB
Poto: Istimewa
TErdakwa Ismail Fahmi Siregar dan keluarga di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Namun pada pemeriksaan berikutnya yang dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, penyidik Tumpal Hasibuan dan Sarumaha, meminta terdakwa Ismail Fahmi Siregar untuk merubah BAP dengan menghilangkan keterangan tentang penyerahan uang kepada Yunius Zega.
Di depan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, ia dihubungi Yunius Zega dengan janji uang tersebut akan dikembalikan oleh Yunius Zega.
5. Bahwa dari uang Rp. 350.000.000,- yang diterima oleh Yunius Zega, Rp. 90.000.000,- telah dikembalikan kepada saya melalui Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf dalam tiga tahap.
6. Bahwa Pada pemeriksaan berikutnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saya diberikan penjelasan oleh penyidik Kejatisu tentang adanya SOP penuntutan yang intinya menerangkan bahwa apabila kerugian negara dibayar 100% maka akan dituntut dengan tuntutan paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.
Mereka juga memberikan Penjelasan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Kerugian Keuangan Negara sudah tidak ada lagi. Dari situlah kami berupaya untuk menitipkan jumlah uang yang sebenarnya tidak pernah saya nikmati.
7. Bahwa pada pemeriksaan berikutnya setelah kerugian keuangan negara disetor ke rekening penitipan, saya diarahkan oleh penyidik untuk merubah BAP dengan menghilangkan semua hal yang berhubungan dengan Walikota (Irsan Efendi Nasution) dan semua hal yang berhubungan dengan aliran dana.
Dengan alasan agar persidangannya tidak rumit dan cepat selesai dan tetap dengan komitmen tuntutan 1 tahun 6 bulan, karena rentut katanya Kejatisu yang menetapkan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Tokoh Pers Tabagsel
MARGA-SU Soroti Dana Desa Lau Mil di Kejatisu
GMJA Desak Polresta Deli Serdang Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rugemuk
FABEM Sumut Minta Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Dikriminalisasi Perkara Korupsi
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Komentar
Berita Terbaru
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan