Surat Pertek Rp 5 Miliar, PT. Sago Nauli Dilaporkan ke Direktorat Intelkam Polda Sumut
Foto: Istimewa
Kades Suhendar didampingi kauasa hukumnya Ali Sumurung SH, CLA.
drberita.id-Madina| Kepala Desa (Kades) Sinunukan VI Kecamatan Batahan, Suhendar mengadukan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) 'termahal' dari PT. Sago Nauli ke Polda Sumut.
Surat dari PT. Sago Nauli yang bernomor 074/SN-MdnX2020 prihal Permohonan Tindak lanjut Pertimbangan Teknis seluas 386,8 Ha di Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.
"Saya mendapatkan tembusan surat dari PT. Sago Nauli yang ditandatangani oleh Dirut Syafrina Siregar dengan nomor surat 074/SN-Mdn/X2020 tanggal 23 Oktober 2020," kata Suhendar kepada wartawan Jumat 30 April 2021, seusai diterima Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Dwi Indra Maulana.
Didampingi kauasa hukumnya Ali Sumurung SH, CLA, Suhendar menegaskan dalam surat Pertek pada angka 6 yang sangat mencengangkan yakni berbunyi; Bahwa atas lahan yang kami mohon Pertimbangan Teknis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah kami berikan kompensasi Rp 5 miliar.
[br]
"Inilah yang menjadi tandatanya besar di kalangan warga, pertama saya tidak pernah mengetahui adanya Pertek tersebut sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kedua kepada siapa uang Rp 5 miliar itu diberikan dan apa urgensinya," kata Suhendar.
Jadi inilah salah satu hal yang kami laporkan secara resmi kepada Dir Intelkam agar segera ditindaklanjuti ke Desa Sinunukan VI, karena dengan adanya Surat Pertek itu membuat resah masyarakat karena belum lagi selesai permasalahan PT. Sago Nauli dengan Desa Sinunukan VI terkhusus dengan Koperasi Produsen Sawit Murni, saat ini PT. Sago Nauli diduga kembali membuat ulah dengan menerbitkan surat Pertek yang kami duga akan mencaplok tanah di Desa Sinunukan VI.
"Kami minta perlindungan hukum kepada Kapolasu Bapak Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak melalui Dir Intelakam Bapak Kombes Pol Dwi Indra Maulana serta meminta mengusut tuntas keberadaan permohonan Pertek 'termahal' tersebut. Apalagi Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar membrantas praktek mafia tanah di Indonesia, khususnya Desa Sinunukan VI," kata Suhendar.
Kades Sinunukan VI ini juga menceritakan atas terjadinya polemik tanah di wilayahnya, dirinya pernah diwanti-wanti oleh anggota Bhayangkara di Polres Madina yang menyampaikan ada oknum perwira yang berniat mencari-cari kesalahan dirinya selaku kepala desa dikarenakan getolnya memperjuangkan aset Desa Sinunukan VI, yang hendak dirampas.
[br]
"Untuk itu saya meminta perlindungan kepada Bapak Kapoldasu agar menindak oknum perwira tersebut," pinta Suhendar.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Proyek Lapangan Tenis Unimed Dilaporkan ke Polda Sumut: Selisih Nilai Kontrak 22 Persen
Komentar