Tendang Kemaluan Pacar Giovanni Dituntut 9 Bulan
Istimewa
Terdakwa Giovanni saat mendengar tuntutan Jaksa dalam sidang secara virtual.
drberita.id | Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan dituntut hanya 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan karena menendang kemaluan pacarnya Felix Julius hingga babakbelur.
Jaksa Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan dalam nota tuntutannya meyakini terdakwa Giovanni terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurutnya, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, 22 April 2021 pukul 04.00 WIB. Ketika itu Julius sedang berada di kost terdakwa. Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang korban terjatuh.
BACA JUGA:
Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Harus Mampu Satukan Semua Kader
Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak sampai situ, kata Jaksa, terdakwa juga menendang kemaluan korban. Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban, hingga gigi korban rontok dan matanya memar.
"Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban. Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban," ujar Jaksa Yanti sambil merujuk Visum Et Repertum No: 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.
Dalam persidangan, terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan. "Kami rebutan handphone, akibatnya korban terdorong," ujarnya.
BACA JUGA:
Bobby Perintahkan Suwarno Berantas Pungli di Pasar Kota Medan
Korban Felix Julius dipersidangan menjelaskan terdakwa Geovanni emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi. "Saya terus dipaksanya pak Hakim. Tapi saya tidak mau," ujar korban meyakinkan hakim.
Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan
Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY
PB PASU Kecewa Pemilik Pos Ambai Coffee Tak Hadir di Persidangan
Walikota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri Gegara Pos Ambai Coffee
KPK Harus Awasi Ketua PN Medan Terkait Kepailitan PT Bintang Cosmos
Bank Mandiri Cabang Medan dan PT. Bintang Cosmos Dilaporkan ke KPK
Komentar