Terdakwa Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Rp. 500 Juta Dikembalikan
Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 23:35 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Ilyas Sitorus bersama tim penasehat hukum.
drberita.id -Dalam duplik terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya.
Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.
"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus kepada Majelia Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan, Kamis 14 Agustus 2025.
Terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang dititipkan Ilyas Sitorus kepada Kejari Batubara, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah.
Oleh karena itu, melalui penasehat hukum, Ilyas Sitorua memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.
"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar uang Rp. 500 juta dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.
Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum Petrus O. Laoli juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup.
"Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi," tegas Petrus.
Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.
"Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.
Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada 28 Agustus 2025.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Hakim Ungkap Uang Suap Proyek Jalan di Sumut dari Terdakwa Kirun dan Rayhan Diterima Pejabat
Komentar