Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan

drberita.id -Dua saksi plus tersangka kasus korupsi jalan Provinsi Sumatera Utara hasil dari OTT KPK Topan Ginting dan Rasuli Siregar tidak kompak menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamia 2 Oktober 2025.
Topan Ginting terkesan menutupi fakta korupsi yang terungkap dalam persidangan atas pengakuan Rasuli Siregar.
"Saya selaku Kepala UPT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapatkan perintah dari Topan Ginting harus memenangkan PT. DNG dan PT. RN untuk mengerjakan proyek jalan itu," ucap Rasuli Siregar mejawab majelis hakim diketuai Khamazaro Waruwu.
Topan dan Rasuli menjadi saksi dalam perkara terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Piliang.
Atas perintah Topan, lanjut Rasuli kepada majelis hakim, ia memanggil dua stafnya Rian dan Bobby untuk mempersiapkan dokumen pendukung ke perusahaan milik terdakwa Kirun.
Tanpa butuh waktu lama, Rasuli mengumumkan dua paket proyek melalui e-catalog pada 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB dan pukul 23.25 WIB, yang dimenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun. Rasuli pun langsung melaporkan hal itu ke Topan Ginting.
"Iya benar, setelah dua perusahaan terdakwa Kirun sebagai pemanang proyek, saya langsung melapor ke Topan Ginting," kata Rasuli.
Mendapat laporan dari Rasuli, Topan Ginting langsung bilang 'Mainkan' saja, meskipun data perencanaan proyek belum rampung.
"Sebenarnya yang mulia, prosedur ini tidak lazim. Tapi karena ada perintah dari Topan Ginting selaku atasan, saya tidak bisa menolaknya," ujarnya.
Rasuli juga mengakui mendapatkan uang Rp. 50 Juta dari terdakwa Kirun melalui anaknya terdakwa Rayhan Piliang sebanyak dua kali transferan Rp. 20 juta dan Rp. 30 juta untuk mempersiapkan dokumen pendukung ke perusahaan terdakwa sebagai pemenang proyek.
"Iya saya mendapatkan dua kali transferan Rp. 20 juta dan Rp. 30 juta dari terdakwa Rayhan Piliang," jawab Rasuli.
Untuk sukses fee kedua proyek jalan Rp 165 miliar tersebut, Rasuli mengakui belum menerima. "Biasanya kalau rekanan mengerjakan proyek saya mendapat fee 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.Tapi untuk proyek jalan ini saya tidak ada menerima yang mulia," kata Rasuli.
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai saksi membantah kesaksian dari Rasuli Siregar. Dia mengatakan tidak ada memberikan perintah kepada Rasuli Siregar untuk memenangkan perusahaan terdakwa Kirun.
"Saya tahu pemenang lelang dari PPK karena mereka yang tahu soal teknisnya," jawab Topan Ginting kepada majelis hakim.
Majelis hakim kembali bertanya ke Topan Ginting soal kedekatannya dengan terdakwa Kirun. Topan mengaku kenal terdakwa Kirun dari saksi Yasir Ahmadi yang saat itu menjabat Kapolres Tapanuli Selatan. "Saya kenal dengan terdakwa Kirun melalui Yasir Ahmadi," jawabnya.
Topan mengakui ada empat kali bertemu dengan terdakwa Kirun, yaitu di Tongs Kafe, City Hall, dan Kantor Disperindag dan ESDM Sumut, serta saat survei jalan di Sipiongot. Saat pertemuan di City Hall, kata Topan, ada Yasir Ahmadi dan terdakwa Kirun.
"Kami berbicara sekitar 30 menit membahas soal izin galian C milik terdakwa Kirun yang mau saya diteken," kata Topan.
Topan Ginting juga mengakui terdakwa Kirun mau menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta dari urusan galian C yang sudah ditekennya. Selain galian C, pertemuan saksi Topan, Yasir, dan terdakwa Kirun juga membahas dua proyek senilai Rp. 165 miliar, dan anak terdakwa Kirun yang ingin masuk Fakultas Kedokteran UNDIP di Semarang.
Masih pengakuan saksi Topan Ginting, saat bertemu Yasir Ahmadi di Tapsel, Yasir mengaku kenal terdakwa Kirun yang mempunya pabrik aspal atau AMP untuk mengerjakan dua proyek jalan tersebut.
"Saya tanya sama Yasir, siapa rekanan yang biasa mengerjakan proyek jalan, Yasir langsung menjawab terdakwa Kirun," ucap Topan kepada majelis hakim.
Setelah persidangan berjalan selama lima jam, majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu pun memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan saksi saksi, dan sidang terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang

Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
