Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Redaksi - Kamis, 18 September 2025 15:51 WIB
Poto: Istimewa
Sidang tetdakwa narkotika Rahmadi.
drberita.id -Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Rahmadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka menilai proses persidangan sarat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi.
Desakan itu disampaikan pada sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai.
Mahmudin alias Kacak Alonso sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
"Saksi mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan setelah menolak menjadi saksi memberatkan terdakwa Rahmadi," ujar kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan, kemarin.
Menurut Umar, Kacak Alonso bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang beredar di WhatsApp dan menampilkan dugaan kekerasan oleh polisi. Namun justru Kacak yang dijerat dengan UU ITE.
Sejumlah saksi lain juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Sumut. "Dari sabu 10 gram yang hilang hingga keterangan saksi yang tak sesuai fakta. Ini harusnya cukup menggugurkan dakwaan," kata Umar.
Kuasa Hukum Umar juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dianggapnya mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghadirkan penyidik. Seharusnya dihadirkan karena terdakwa dan saksi saksi membantah isi BAP.
"Selaku kuasa hukum, kami akan menyurati ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap Majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi," tegas Umar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025
Komentar
Berita Terbaru
PORDI dan Higgs Games Island Gelar Turnamen Domino di Sumut
Hari Lahir Pancasila, Wong Chun Sen: Jangan Dianggap Seremonial
Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas
BM3 Sumut Waktu Dekat ke Jakarta, Farianda Putra Sinik: Kami Meunggu Informasi dari Kementerian
BNN Boyong 16 Orang dari Aluminium Raya Kota Medan
Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank