Wakajati Sumut Mutasi Sebagai Kajati Yogyakarta
DRberita | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Sumardi SH, MH dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Senin 4 Mei 2020.
Mutasi yang diterima Sumardi sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020. Jaksa Agung ST. Burhanuddin memberhentikan dan mengangkat 37 pejabat Eselon II.
Baca Juga: Amir Yanto: Setelah saya cek ditangani Kejari Paluta
Sumardi dimutasi menggantikan posisi Dr. Masyhudi SH, MH yang mendapat jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Posisi Sumardi diisi oleh Jacob Hendrik Patiipeilohy SH, MH yang sebelumnya Wakajati Banten.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin merotasi 211 pejabat eselon II dan III di seluruh Indonesia. Rotasi besar-besaran ini dilakukan di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi.
Baca Juga: Masjid Agung Medan Diupayakan Bisa Digunakan pada Sholat Idul Adha 1441 H
Rotasi dilakukan dengan penerbitan dua Surat Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia.
Pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020, Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat 37 pejabat Eselon II.
Sedangkan pemberhentian dan pengangkatan 174 pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020. (art/drb)
Jaksa Agung Turun ke Sumut Monitor Kasus Korupsi
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang