KPK Eksekusi Tiga Terpidana Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin
Foto: Istimewa
Tiga terpidana pegawai pajak dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.
drberita.id | Tiga orang mantan pegawai bagian pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.
Eksekusi ini dilakukan setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 18 Juni 2021.
"Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Ali.
Baca Juga:Firli Mangkir, Yang Datang Hanya Ghufron
Kemudian, kata Ali, di hari yang sama juga dilaksanakan eksekusi Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 dengan terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," serunya.
Sekaligus juga kata Ali, dilakukan eksekusi putusan MA RI Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Muhammad Naim Fahmi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca Juga:Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran Sikat Habis Pinjol Bodong
Kewajiban tambahan melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Komentar