Polda Sumut Harus Umumkan Hasil Gelar Perkara Korupsi DBH PBB Labura
drberita.id | Polda Sumatera Utara diminta agar tidak main-main dalam tugasnya menyidik kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang sudah menetapkan tiga orang tersangka.
"Sejak pertama kali polda memanggil dan memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, pada 26 Mei 2019, dan sudah menetapkan 3 orang tersangka, kasus korupsi DBH PBB ini menjadi tanda tanya bagi kami," ujar Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus, Rabu 24 Juni 2020.
Menurut Sukri, mereka mendapat informasi kasus korupsi DBH PBB Labura ini sudah gelar perkara di Mabes Polri beberapa hari lalu. Namun sampai saat ini belum ada diumumkan hasilnya.
Baca Juga: Tito Minta 270 Kepala Daerah Percepat Pencairan NPHD Untuk Pilkada
Polda Sumut, lanjut Sukri, harus bisa menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di Sumatera Utara. "Kita tidak inginkan citra buruk Polda Sumut di mata masyarakat, dan kami berterimakasih kepada pihak Polda Sumut yang konsisten menelusuri korupsi DBH PBB Labura ini, kami yakin dan percaya Polda Sumut mampu menangkap koruptor utamanya," tegas Sukri.
Sementara itu, Ketua HIMMAH Kota Medan Ilham Fauji Munthe mengatakan Polda Sumut sudah menetapkan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka oleh Polda Sumut. "Kabarnya yang kita dapat sudah tersangka di Polda Sumut, hasil gelar perkara di Mabes Polri," ujar Ilham.
Status tersangka KSS, kata Ilham, diketahuinya berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumut yang beredar, nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Juni 2020 tentang penetapan tersangka atasnama H. Khairuddin Syah SE. "Walau belum ada konferensi pers dari Polda Sumut, kami menduga bahwa nama ini adalah Bupati Labura KSS," kata Ilham.
Baca Juga:Polisi Narkoba di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta
Ilham menegaskan Polda Sumut harus transparan dalam penegakan hukum di Sumut, agar tidak menjadi preseden buruk. HIMMAH percaya Polda Sumut tidak akan memberikan tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.
(art/drb)
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut