25 Dosen Hukum USU Tolak RUU KPK
Artam - Senin, 09 September 2019 11:54 WIB
ilustrasi
RUU KPK
DRberita | Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui usulan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.
Banyak elemen menolak RUU yang sudah di tangan Presiden Jokowi itu. Salah satu yang menolak itu adalah 25 akademisi hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Nama-nama yang menolak RUU KPK tersebut di antaranya, Ningrum Sirait, Mahmud Mulyadi, Agus Midah, Mahmul Siregar, Hasyim Purba, Budiman Ginting, Edy Ikhsan, Mohammad Siddik, Chairul Bariah, Afrita, Suhaidi.
Kemudian, Maria, Bismar Nasution, Syafruddin Kalo, Rosnidar Sembiring, Robert, Jelly Leviza, Rosmalinda, Boy Laksamana, Arif, Linda Elida, Syarifah Lisa Andriati, Vita Cita, Tri Murti Lubis, dan Raja Bongsu Hutagalung.
Guru Besar Hukum Ekonomi USU Prof Bismar Nasution mengatakan bahwa pentingnya kajian lebih dalam terkait revisi undang undang tersebut.
"Mendadaknya RUU KPK ini mengakibatkan munculnya peraturan yang multitafsir dan tidak operasional di lapangan," ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi-Anti Money Laundering USU ini, Senin 9 September 2019.
"Karena pembuatan hukum yang kilat atau tergesa-gesa dapat mengakibatkan hukum menjadi tidak efektif, yang pada gilirannya membuat apa yang diinginkan hukum itu tidak tercapai," paparnya.
Dengan demikian, sambung Bismar, agenda nyata anti korupsi tanpa disertai hukum yang memadai dapat dipastikan resep bagi pelemahan anti korupsi dan dapat memicu bertambah maraknya korupsi di negeri tercinta ini.
Banyak elemen menolak RUU yang sudah di tangan Presiden Jokowi itu. Salah satu yang menolak itu adalah 25 akademisi hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Nama-nama yang menolak RUU KPK tersebut di antaranya, Ningrum Sirait, Mahmud Mulyadi, Agus Midah, Mahmul Siregar, Hasyim Purba, Budiman Ginting, Edy Ikhsan, Mohammad Siddik, Chairul Bariah, Afrita, Suhaidi.
Kemudian, Maria, Bismar Nasution, Syafruddin Kalo, Rosnidar Sembiring, Robert, Jelly Leviza, Rosmalinda, Boy Laksamana, Arif, Linda Elida, Syarifah Lisa Andriati, Vita Cita, Tri Murti Lubis, dan Raja Bongsu Hutagalung.
Guru Besar Hukum Ekonomi USU Prof Bismar Nasution mengatakan bahwa pentingnya kajian lebih dalam terkait revisi undang undang tersebut.
"Mendadaknya RUU KPK ini mengakibatkan munculnya peraturan yang multitafsir dan tidak operasional di lapangan," ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi-Anti Money Laundering USU ini, Senin 9 September 2019.
"Karena pembuatan hukum yang kilat atau tergesa-gesa dapat mengakibatkan hukum menjadi tidak efektif, yang pada gilirannya membuat apa yang diinginkan hukum itu tidak tercapai," paparnya.
Dengan demikian, sambung Bismar, agenda nyata anti korupsi tanpa disertai hukum yang memadai dapat dipastikan resep bagi pelemahan anti korupsi dan dapat memicu bertambah maraknya korupsi di negeri tercinta ini.
"Kita menentang setiap usaha yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi dan KPK di republik ini," tegasnya. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis Pers
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Asta Cita Presiden Prabowo: FABEM Dorong Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Pembangun Penjara Khusus Koruptor
Peminat SNBP 2026 Naik, USU Sediakan 2.614 Kursi
Halal Bi Halal IKAFEB USU: Perkuat Silaturahmi dan Refleksi Kepengurusan
Seminar Nasional Leadership Insight Connection IKAFEB USU: Memimpin Dengan Empati, Membangun Resiliensi
Komentar