Akhirnya, KPK Periksa Sekjen PDI Perjuangan
Artam - Jumat, 24 Januari 2020 23:09 WIB
drberita/istimewa
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK.
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat 24 Janurai 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan seluruh fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Fakta itu, kata dia, bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang menjadi fakta sementara.
"Tadi sebagai dasar alat bukti permulaan itu nanti akan digali lebih jauh ketika di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya pikir kita kan sudah menyampaikan konstruksi dan kronologis ketika konferensi pers penetapan tersangka," ujar Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.
"Itulah minimal menjadi dasar pemeriksaan penyidik di dalam menuangkan, menanyakan, mencari kepada para saksi. Saya pikir dasarnya dari situ," sambungnya.
Materi pemeriksaan yang sama juga didalami penyidik komisi antirasuah ketika melakukan pemeriksaan terhadap Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, Selasa 21 Januari 2020.
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Donny disebut mengetahui uang Rp 400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu. Pendalaman terhadap hal ini, kata Ali, juga berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya di sejumlah tempat.
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari, serta dua staf PDI Perujuangan atas nama Gery dan Kusnadi. Satu staf PDI Perjuangan bernama Riri tidak hadir lantaran sakit.
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap komisioner KPU adalah seputar mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Masih seputar PAW, mekanisme PAW, terus kemudian bagaimana ada usulan pergantian antar waktu antara tersangka HAR Harun Masiku) yang diusulkan DPP PDI Perjuangan," kata Ali.
Pemeriksaan itu terkait sumber uang Rp 400 juta yang diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan seluruh fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Fakta itu, kata dia, bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang menjadi fakta sementara.
"Tadi sebagai dasar alat bukti permulaan itu nanti akan digali lebih jauh ketika di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya pikir kita kan sudah menyampaikan konstruksi dan kronologis ketika konferensi pers penetapan tersangka," ujar Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.
"Itulah minimal menjadi dasar pemeriksaan penyidik di dalam menuangkan, menanyakan, mencari kepada para saksi. Saya pikir dasarnya dari situ," sambungnya.
Materi pemeriksaan yang sama juga didalami penyidik komisi antirasuah ketika melakukan pemeriksaan terhadap Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, Selasa 21 Januari 2020.
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Donny disebut mengetahui uang Rp 400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu. Pendalaman terhadap hal ini, kata Ali, juga berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya di sejumlah tempat.
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari, serta dua staf PDI Perujuangan atas nama Gery dan Kusnadi. Satu staf PDI Perjuangan bernama Riri tidak hadir lantaran sakit.
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap komisioner KPU adalah seputar mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Masih seputar PAW, mekanisme PAW, terus kemudian bagaimana ada usulan pergantian antar waktu antara tersangka HAR Harun Masiku) yang diusulkan DPP PDI Perjuangan," kata Ali.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar