Aminullah: Apakah Jampidsus Ali Mukartono berani periksa JK
Artam - Sabtu, 29 Februari 2020 09:23 WIB
istimewa
Ketum PP HIMMAH Aminullah Siagian
DRberita | Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH) Aminullah Siagian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung RI) merespon kicauan dari terdakwa Raden Priyono.
"Segera panggil dan periksa JK (Jusuf Kalla), Kejagung jangan takut. Hukum ini harus betul-betul ditegakkan," kata Aminullah dalam keteraangan persnya, Sabtu, 29 Februari 2020.
Baru ini, kata Aminullah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dilantik oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Jampidsus yang baru harus menunjukkan kinerjanya berani atau tidak memeriksa Jusuf Kalla. "Apakah Jampidsus Ali Mukartono berani memanggil dan memeriksa Jusuf Kalla?" kata Aminullah.
Diketahui, Kejagung RI mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, korupsi Rp 37 triliun dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Lewat kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat, mengatakan Raden Priyono berkicau bila dia hanya menjalankan perintah Wakil Presiden (Wapres) saat itu, Jusuf Kalla (JK).
Perintah yang dimaksud Raden Priyono yaitu bermula dari Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008. Agenda pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.
Rapat dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla, dan dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP Migas). Tujuan dilaksanaannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas.
Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.
"Segera panggil dan periksa JK (Jusuf Kalla), Kejagung jangan takut. Hukum ini harus betul-betul ditegakkan," kata Aminullah dalam keteraangan persnya, Sabtu, 29 Februari 2020.
Baru ini, kata Aminullah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dilantik oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Jampidsus yang baru harus menunjukkan kinerjanya berani atau tidak memeriksa Jusuf Kalla. "Apakah Jampidsus Ali Mukartono berani memanggil dan memeriksa Jusuf Kalla?" kata Aminullah.
Diketahui, Kejagung RI mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, korupsi Rp 37 triliun dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Lewat kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat, mengatakan Raden Priyono berkicau bila dia hanya menjalankan perintah Wakil Presiden (Wapres) saat itu, Jusuf Kalla (JK).
Perintah yang dimaksud Raden Priyono yaitu bermula dari Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008. Agenda pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.
Rapat dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla, dan dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP Migas). Tujuan dilaksanaannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas.
Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.
Atas arahan itu, Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
HIMMAH Minta BPKAD Langkat Terbuka ke Publik Soal Pengelolaan Aset
4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
Kantor Pusat Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Kata Menkeu Purbaya dan Dirjen Djaka Budi Utama
Komentar