Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Artam - Jumat, 13 Maret 2020 10:51 WIB
drberita
Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
DRberita | Seorang anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka korupsi perluasan/cetak sawah di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, tahun 2011 senilai Rp 750 juta, oleh KPK dan Kejaksaan.
Selain AST dari Fraksi DPI Perjuangan, dua tersangka lainya EM dan JS, dengan kerugian negera sebesar Rp 567.978.000 sesuai hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
"Kasus ini penyidikannya di Kejaksaan Negeri Dairi, kita (KPK) supervisi perkara ini dari Ditjen Prasaran dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi tahun 2011," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2020.
"Kegiatan itu merupakan bentuk sinergi antara dalam hal penahanan perkara tipikor antara Kejaksaan RI dan KPK" sebutnya.
Perkara ini terkait alokasi dana bantuan sosial untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi dalam rangka peningkatan hasil produksi padi.
Sebelumnya, sudah ada 2 orang terpidana dalam perkara ini yaitu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku Pengurus Kelompok Tani Maradu.
Mereka divonis bersalah pada tanggal 9 September 2019 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kabar Aparat Penegak Hukum Sudah Terkondisikan, LPJU Dinas Perhubungan Medan Masuk Radar KPK
Dinas Pendidikan Deli Serdang Dilaporkan ke KPK
Demi Bobby Nasution, DPRD Sumut Diduga Lazim Tabrak Aturan Rapat Paripurna
Sutrisno Pangaribuan: Bobby Nasution Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!
Dugaan Suap Viral di Media Sosial, Ketua DPRD Kota Medan Siap Diperiksa KPK dan Kejagung
LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?
Komentar